Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akan membuat rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mencari solusi pembiayaan pengelolaan sampah khusus di kelurahan. Pembiayaan menjadi kendala bagi kelurahan dalam pengelolaan sampah.
Kondisi keuangan kelurahan berbeda dengan desa yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Sehingga, beberapa desa di Badung sudah mampu membangun tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R).
"Kami menemukan ada kendala anggaran, terutama bagi kelurahan yang kesulitan di pos anggaran. Desa dan kelurahan di Badung sampai saat ini yang miris adalah kelurahan," ujar Wakil Ketua DPRD Badung, I Made Wijaya, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Wijaya saat Komisi II DPRD Badung menerima perangkat desa dan kelurahan dari Kecamatan Kuta Selatan. Sebab, sejumlah desa dan kelurahan di sana belum bisa mengelola sampah mandiri. Terlebih, praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung harus ditiadakan pada Desember 2025.
DPRD Badung juga menyerap usulan dari perangkat Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, agar ada subsidi atas biaya operasional TPS3R dari pemerintah. Selain pembiayaan, pemanfaatan lahan untuk membangun tempat pengolahan sampah juga jadi tantangan.
Wijaya menambahkan pemilahan sampah di rumah tangga menjadi kesepakatan di antara semua usulan yang masuk di Kuta Selatan. Sementara pengolahan dilakukan bersama, baik di tingkat TPS3R maupun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) untuk residu.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menambahkan warga juga menyampaikan usulan agar pemerintah daerah mau melobi ke pemerintah pusat untuk penundaan penghentian praktik open dumping TPA Suwung. Jangka waktu yang tersisa sekitar empat bulan menuju Desember diakui masih terlalu singkat.
"Dalam sisa waktu empat bulan sulit dirasa untuk siap pengelolaan sampah mandiri. Pembangunan TPST, termasuk TPS3R di desa-desa juga butuh waktu. Minimal enam bulan waktu penyiapan. Apalagi kendala skema penganggaran tahunan itu ada aturannya," beber Wijaya.
"Setelah semua infrastruktur sampah di Badung selesai, mungkin dibuat kesepakatan antara pemerintah sampai aparat desa terbawah. Ini untuk serius mengatasi sampah secara mandiri setelahnya," imbuh Wijaya.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menegaskan dewan akan segera merapatkan hasil dari diskusi dengan sejumlah tokoh, pegiat sampah, dan aparat desa/kelurahan di Kuta Selatan. Terutama terkait dorongan agar pemerintah menyiapkan skema pembiayaan pengadaan TPS3R di kelurahan dan pos anggaran.
(hsa/hsa)