Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan pembelian 10 alat pembakaran sampah bersuhu tinggi atau insinerator dilakukan tahun ini. Usulan pembelian insinerator sudah masuk dalam rancangan perubahan APBD 2025.
"Pemanfaatan teknologi modern, termasuk optimalisasi delapan insinerator eksisting dan pengadaan 10 insinerator baru berkapasitas 12 ton per hari," papar Adi Arnawa saat membacakan jawab pemerintah atas rancangan perubahan APBD 2025 dan rancangan KUA-PPAS di DPRD Badung, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Adi menyampaikan, penanganan sampah di Badung akan dilakukan secara kolaboratif oleh masyarakat dan pemerintah. Di tingkat desa, kata Adi, warga diwajibkan memilah sampah organik, kemudian pemilahan nonorganik dilakukan di tempat pengolahan.
"Pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan menerbitkan regulasi dan sosialisasi ke masyarakat. Wajib memilah sampah di rumah tangga, usaha, dan destinasi dengan target pengurangan 50 persen sampah organik dari total timbulan 6.000 ton per hari," jelasnya.
Adi juga menyampaikan akan memperkuat fasilitas pengolahan sampah di tingkat desa dengan TPS3R-nya, termasuk TPST Mengwitani dan pengembangan TPST baru di Kecamatan Kuta. Terkait pengadaan 10 mesin insinerator, empat mesin akan ditempatkan di TPST baru.
"Sedangkan sisanya ditempatkan di beberapa lokasi strategis, terutama permintaan desa yang volume sampahnya besar. Ini sudah kami kaji dan dalam jangka pendek ini bisa kami realisasikan," sambung politikus PDIP itu.
Adi menyebut satu mesin bisa mengolah 15-30 ton sampah per hari. Penambahan insinerator ini diharapkan bisa menangani sampah residu yang selama ini belum bisa diolah maksimal.
"Dari TPST yang ada, ternyata masih menyisakan residu yang sebelumnya dikirim ke TPA Suwung. Ini yang akan dikejar," tegasnya.
(nor/iws)