Terpopuler Sepekan

Warga Bali Wajib Urus Sampah Sendiri-Putar Suara Alam Bayar Royalti

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 10 Agu 2025 16:35 WIB
Foto: Pemulung di antara gunung sampah di TPA Suwung, Kamis (7/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Polemik sampah yang belum terselesaikan menjadi salah satu hal yang paling banyak dibicarakan. Ditambah pula dengan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta masyarakat menuntaskan sendiri masalah sampah organik, seiring dengan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Selanjutnya, salah satu kabar terpopuler selama sepekan terakhir di Bali adalah penegasan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengenai kafe-kafe dan restoran yang memutar suara alam seperti kicau burung. Ini sebagai pengganti karena takut membayar royalti. Namun, menurut PHRI pemutaran suara alam tetap wajib membayar royalti.

Sementara itu, di Tabanan, ada tiga guru Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMRP) 17 Tabanan yang mengundurkan diri. Alasan mereka mundur berbeda-beda. Salah satunya karena jarak antara rumah dengan sekolah yang terlalu jauh.

Kemudian, di Karangasem, polisi menangkap pelaku penipuan online. Sejumlah orang menjadi korban, termasuk di antaranya ada anggota DPRD Karangasem. Berikut rangkuman berita terpopuler dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.


Warga Bali Diminta Urus Sampah Sendiri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melarang warga membuang sampah apapun, terutama sampah organik, ke tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karenanya, warga Bali diminta mengurusi sendiri sampah organiknya menyusul penutupan TPA Suwung per 1 Agustus 2025.

"Ya (warga) olah sendiri (sampahnya). Selesaikan sendiri," kata Gubernur Bali Wayan Koster seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025).

Koster mengatakan, warga dapat mengolah sampah organik dan anorganiknya sendiri. Jika sampah rumah tangga itu diolah hingga menjadi residu, barulah diperbolehkan dibuang ke TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Kurangi, Guna Ulang, Daur Ulang) atau TPST.

Caranya, Koster melanjutkan, dengan dipilah antara sampah organik dan sampah anorganik. Namun, jika ada warga yang tidak dapat mengolah sampah dan akhirnya dibuang ke jalanan, tugas wali kota dan bupati yang membereskan sampah itu.

"Itu harus diselesaikan oleh wali kota dan bupati. Tanggung jawab," kata Koster.



Simak Video "Video Cara Langit Musik Atasi Masalah Royalti Lagu di Tempat Komersial"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork