Polemik sampah yang belum terselesaikan menjadi salah satu hal yang paling banyak dibicarakan. Ditambah pula dengan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta masyarakat menuntaskan sendiri masalah sampah organik, seiring dengan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Selanjutnya, salah satu kabar terpopuler selama sepekan terakhir di Bali adalah penegasan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengenai kafe-kafe dan restoran yang memutar suara alam seperti kicau burung. Ini sebagai pengganti karena takut membayar royalti. Namun, menurut PHRI pemutaran suara alam tetap wajib membayar royalti.
Sementara itu, di Tabanan, ada tiga guru Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMRP) 17 Tabanan yang mengundurkan diri. Alasan mereka mundur berbeda-beda. Salah satunya karena jarak antara rumah dengan sekolah yang terlalu jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di Karangasem, polisi menangkap pelaku penipuan online. Sejumlah orang menjadi korban, termasuk di antaranya ada anggota DPRD Karangasem. Berikut rangkuman berita terpopuler dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.
Warga Bali Diminta Urus Sampah Sendiri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melarang warga membuang sampah apapun, terutama sampah organik, ke tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karenanya, warga Bali diminta mengurusi sendiri sampah organiknya menyusul penutupan TPA Suwung per 1 Agustus 2025.
"Ya (warga) olah sendiri (sampahnya). Selesaikan sendiri," kata Gubernur Bali Wayan Koster seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Koster Minta Warga Bali Urus Sampah Sendiri |
Koster mengatakan, warga dapat mengolah sampah organik dan anorganiknya sendiri. Jika sampah rumah tangga itu diolah hingga menjadi residu, barulah diperbolehkan dibuang ke TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Kurangi, Guna Ulang, Daur Ulang) atau TPST.
Caranya, Koster melanjutkan, dengan dipilah antara sampah organik dan sampah anorganik. Namun, jika ada warga yang tidak dapat mengolah sampah dan akhirnya dibuang ke jalanan, tugas wali kota dan bupati yang membereskan sampah itu.
"Itu harus diselesaikan oleh wali kota dan bupati. Tanggung jawab," kata Koster.
Koster mengatakan pemerintah daerah dapat membangun TPST atau TPS3R jika jumlahnya dirasa kurang. Hal itu juga untuk mengantisipasi antrian buang sampah di TPS3R dan TPST.
"Nggak ada cara lain. Kalau tidak (sampah di TPA Suwung) akan menggunung terus," tegasnya.
Menurutnya, gundukan sampah di TPA Suwung tidak lagi dapat ditoleransi. Koster menegaskan tidak mungkin membangun TPA baru lagi.
Karenanya, dia ingin gundukan sampah di TPA itu dikurangi secara drastis. Koster ingin menerapkan konsep pengolahan sampah berbasis sumber asal sampah.
"Sampah dibikin sendiri, selesaikan sendiri. Jangan sampai sampah dibikin sendiri, orang lain suruh ngurus," tandas politikus PDIP itu.
Tiga Guru SRMP 17 Tabanan Mundur
Tiga guru di SRMP 17 Tabanan mengundurkan diri. Mereka terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru Pendidikan Agama Hindu, dan guru Pendidikan dan Agama Kristen.
Kepala Sentra Mahatmiya Bali, Sri Wibowo, menjelaskan ketiga guru tersebut mengundurkan diri dengan alasan masing-masing. Ia menyebut seorang guru BK mundur karena tempat tinggalnya jauh dengan lokasi sekolah rakyat itu.
"Sementara dua guru agama karena berbenturan dengan jadwal," ujar Sri Wibowo, Senin (4/8/2025).
Sri Wibowo mengungkapkan pengunduran diri ketiga guru tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Sosial. Menurutnya, kementerian sedang memproses untuk penambahan tenaga pendidik baru di SRMP 17 Tabanan.
Baca juga: Tiga Guru SRMP 17 Tabanan Mengundurkan Diri |
"Karena undur diri tiga orang, jumlah guru saat ini ada 11 orang dari total sebelumnya 14 orang," imbuhnya.
Sri Wibowo tak menampik kelengkapan kepegawaian di sekolah rakyat itu masih jauh dari standar yang ditetapkan. Adapun, minimal tenaga pendidik per sekolah adalah 14 guru.
Selain itu, wali asrama per sekolah rakyat seharusnya minimal dua orang. Kemudian, wali asuh delapan orang, petugas keamanan enam orang, juru masak empat orang, dan petugas kebersihan empat orang.
Sri Wibowo menuturkan pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung untuk masing-masing sekolah rakyat. Bahkan, dia berujar, seluruh siswa di sekolah rakyat juga sudah disiapkan laptop untuk menunjang pendidikannya.
"Fasilitas laptop sudah dialokasikan, satu anak satu laptop," kata Sri Wibowo.
"Informasinya ada 9.000 lebih unit (laptop) yang diberikan secara gratis kepada siswa. Saat ini sedang proses lelang di pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memantau aktivitas belajar mengajar di SRMP 17 Tabanan. Ia mendorong SRMP 17 Tabanan bisa menjadi sekolah rakyat percontohan di Bali.
"Saat ini sudah ada 100 SR di Indonesia dan akan ditambah 59. Saya harap SRMP 17 Tabanan ini menjadi salah satu percontohan ketika SR lainnya dibangun di wilayah lainnya di Bali," ujar Rini Widyantini saat mengunjungi SRMP 17 Tabanan di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin.
SRMP 17 Tabanan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang seperti ruang kelas, kantin, asrama, ruang lab, dan klinik. Sekolah tersebut kini memiliki 75 siswa yang terbagi menjadi tiga rombongan belajar (rombel) dengan satu kelas diisi 25 siswa.
Rini Widyantini berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing SR. Diketahui, jumlah guru yang dimiliki SRMP 17 Tabanan saat ini hanya 11 orang.
"Akan disesuaikan dengan jumlah murid dan ruang kelas. Nanti dari Kemendikdasmen akan didata guru-gurunya dan penyaluran atau penempatannya melalui Kemensos," imbuh Rini Widyantini.
Anggota Dewan Jadi Korban Penipuan Online
Unit Reskrim Polsek Bebandem meringkus pelaku penipuan online berinisial Wayan NW (33) di rumahnya di wilayah Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, pada Sabtu (2/8/2025). Salah satu korbannya adalah anggota DPRD Karangasem.
Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda Pande Gede Suniantara membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku awalnya sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku setelah polisi menemukan barang bukti di rumahnya.
"Awalnya pelaku tidak mengaku tapi setelah kami menemukan barang bukti di rumahnya dan juga interogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan dikatakan ada beberapa orang yang menjadi korbannya," kata Suniantara, Minggu (3/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga menjadi korban penipuan melalui pesan WhatsApp hingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 10,6 juta. Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Bebandem kemudian melacak nomor telepon Wayan hingga menemukan alamatnya. Personel kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang digunakan untuk menipu.
"Kami juga menemukan barang bukti terkait narkoba, yaitu alat hisap dan sabu-sabu," ujar Suniantara.
Suniantara menyebut modus yang digunakan Wayan adalah berpura-pura menjadi teman dari orang yang meminjamkan uang kepada korban. Ia kemudian meminta agar korban segera mengembalikan uang yang dipinjam.
Wayan mengirim nomor rekening yang diduga milik akun judi slot sehingga sulit untuk dideteksi. Nahas, para korban bersedia mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan jumlah tertentu. Saat ini Unit Reskrim Polsek Bebandem sedang melakukan pendalaman berapa jumlah korban dan kerugiannya.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Suniantara.
Kafe Putar Suara Alam Wajib Bayar Royalti
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung atau suara air, tetap wajib membayar royalti. Sebab, tidak ada bedanya dengan lagu yang diputar di ruang publik.
"Termasuk itu tadi, musik, suara alam, suara binatang, burung dan lain sebagainya. Karena itu direkam kan, ada proses di situ. Selama dia diputar di ruang publik, pasti dia akan kena aturan itu," ujar Sekretaris PHRI Provinsi Bali, Perry Markus, saat dihubungi detikBali, Selasa (5/7/2025).
Ia menegaskan imbauan mengenai royalti musik ini telah disosialisasikan dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beberapa waktu lalu.
"Karena kami kan sudah mengadakan sosialisasi dengan LKMN beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi mengenai royalti musik dan lagu ini. Kalau memang putar lagu dan musik, bayarlah royaltinya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,"
Perry juga menyarankan apabila tidak ingin membayar royalti, pelaku usaha sebaiknya tidak memutar lagu sama sekali.
"Yang kedua, kalau tidak mau bayar, jangan putar lagu dan musik. Itu saja sih sebenarnya. Ringkasnya seperti itu," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem pembayaran royalti saat ini masih bersifat blanket license atau menyeluruh. Artinya, meski hanya memutar sebagian kecil lagu, pelaku usaha tetap wajib membayar royalti secara penuh sesuai ketentuan.
"Mau kita putar lagu itu atau tidak, kalau kita sudah memperdengarkan musik di ruang publik, tetap kena royalti-nya. Itu perhitungannya seperti yang sudah ada itu," terangnya.
Namun, ke depannya akan diterapkan sistem baru bernama SILM (Sentra Informasi Lagu dan Musik), yang memungkinkan pembayaran royalti berdasarkan lagu yang benar-benar diperdengarkan.
"Kalau itu sudah dibuat, mungkin baru bisa seperti yang tadi. Kayak orang karaokelah kira-kira. Karaoke kan kita putar lagu-lagu yang itu, itu aja yang kita bayar," katanya.
Ia pun berharap DPR bisa segera menyelesaikan rencana perubahan undang-undang walaupun belum tahu kapan akan rampung.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, berharap pelaksanaan regulasi ini tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.
"Walaupun kami mendukung regulasi ini, tentu kita berharap ada transparansi dalam pelaksanaannya oleh LMKN dan pihak terkait. Ini penting demi keharmonisan kehidupan bernegara, khususnya di Bali," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi, mengingat pemerintah merupakan pemegang kebijakan.
Simak Video "Video: Tanggapan Piyu soal Ketakutan Kafe Putar Lagu karena Royalti"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)