Kopi Robusta Lemukih Buleleng Didorong Dapat Perlindungan Indikasi Geografis

Kopi Robusta Lemukih Buleleng Didorong Dapat Perlindungan Indikasi Geografis

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 20:11 WIB
Pemkabn Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggelar FGD Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (4/8/2025). (IST)
Foto: Pemkabn Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggelar FGD Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (4/8/2025). (IST)
Buleleng -

Kopi Robusta Lemukih, salah satu komoditas unggulan Kabupaten Buleleng, Bali, tengah didorong untuk memperoleh perlindungan hukum melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG). Langkah ini untuk menjaga kualitas, mencegah pemalsuan, sekaligus meningkatkan daya saing kopi lokal di pasar nasional hingga internasional.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (4/8/2025). FGD ini melibatkan tim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) selaku pendamping penelitian, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Gunawan, Asisten III Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, hadir pula Perbekel Lemukih I Nyoman Singgih dan tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan indikasi geografis serta merumuskan strategi pemasaran yang tepat untuk kopi robusta Lemukih. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penguatan posisi kopi lokal Buleleng di pasar nasional maupun internasional," tegas Asisten III Administrasi Umum, Gede Sugiartha Widiada, dalam sambutannya.

Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kopi robusta Lemukih sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

ADVERTISEMENT

"Indikasi geografis melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga kualitasnya tetap konsisten di mata konsumen. Kopi Lemukih harus punya identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga," jelasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, mendorong agar masyarakat lokal ikut aktif dalam proses ini. Indikasi geografis bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

"Kopi Lemukih bisa menjadi contoh bagaimana potensi desa bisa naik kelas lewat pengakuan hukum," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Pemkab Buleleng dalam memperkuat ekosistem ekonomi berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan. Melalui perlindungan indikasi geografis, diharapkan kopi robusta Lemukih tidak hanya dikenal luas, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kebanggaan Kabupaten Buleleng.

Ke depan, Pemkab Buleleng berkomitmen melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok tani, agar lebih memahami pentingnya perlindungan indikasi geografis. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan produk lokal tidak hanya bertahan, tetapi mampu bersaing di pasar yang lebih luas dengan membawa nama baik Buleleng di tingkat nasional maupun internasional.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads