Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar hari ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Agenda: pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) dilansir detikNews.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun majelis yang akan menyidangkan perkara ini yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang harusnya bisa berangkat jadi tertunda.
Baca selengkapnya di detikNews