Pemprov Bali Bakal Larang Produksi Plastik Sachet Mulai 2026

r - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 13:02 WIB
Foto: Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/7/2025). (Rizky Setyo)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana melarang produksi kemasan plastik jenis sachet mulai 2026. Kebijakan ini sebagai respons saran dari aktivis lingkungan mengenai kebijakan Pemprov Bali melarang produksi Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter.

"Saya dukung sepenuhnya. Ini kan sudah melakukan kajian terlebih dahulu terhadap sachet yang kecil-kecil ini, apakah itu memang diputuskan di tahun ini atau tahun depan," kata Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/7/2025).

Giri menyampaikan saat ini pemerintah masih fokus terkait pelarangan AMDK terlebih dahulu. Giri mengatakan ada potensi pelarangan kemasan plastik lainnya di tahun depan.

"Dibahas sudah, nanti pada saatnya keputusannya ada," sambung Giri.

Mantan Bupati Badung itu menilai langkah Gubernur Bali Wayan Koster sangat bijak terkait pelarangan kemasan plastik. Termasuk memberikan toleransi kepada Danone untuk menghabiskan produksi AMDK yang sudah tersebar.

"Artinya ke depan melihat anak cucu di Bali clean and green," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyasar produk kemasan plastik lainnya, bukan hanya melarang produksi AMDK saja.

Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholif Basyaiban, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali harus merujuk pada peraturan undang-undang seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan limbah.

Selain itu, ada beberapa peraturan seperti Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019.

"Jadi pastinya rujukan surat edaran, perpu, perda, pergub, itu semuanya rujukannya adalah Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK itu dan di sana tidak ada unsur diskriminatif hanya menyasar sampah plastik tertentu saja tapi untuk semua jenis sampah plastik," kata Kholid dalam rilis yang diterima detikBali, Senin (14/7/2025).



Simak Video "Video: Bali Bakal Larang Air Kemasan Plastik, Wajib Pakai Tumbler"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork