DPRD Bali Segel Pabrik Beton di Denpasar, Diduga Langgar Status Lahan

DPRD Bali Segel Pabrik Beton di Denpasar, Diduga Langgar Status Lahan

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 12:00 WIB
Pansus TRAP DPRD Bali menyidak pabrik beton di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/2025). (Rizki Setyo)
Foto: Pansus TRAP DPRD Bali menyidak pabrik beton di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/2025). (Rizki Setyo)
Denpasar -

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyegel pabrik produksi beton yang dibangun di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/2025). Pabrik tersebut diduga melanggar status lahan karena tanah di sana berstatus perdagangan dan jasa, bukan industri.

"Pabrik ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona, ini kan bukan zona industri tapi terbangun (pabrik)," kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dokumen yang terdata di Dinas Perizinan hanya dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Dokumen perizinan pabrik ini masih dalam proses verifikasi.
"Tapi selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan apa yang menjadi tujuan pembangunan pabrik ini dibangun termasuk perjalanan OSS itu sudah terbantah di hukum," beber Rai.

Pantauan detikBali di lokasi, Pansus TRAP DPRD Bali langsung menyegel pabrik tersebut dengan memasang garis Satpol PP. Tidak ada aktivitas produksi di pabrik itu. Hanya beberapa truk semen saja yang terparkir.

ADVERTISEMENT

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta mengatakan pihaknya akan mendalami persoalan ini. Sebab, dia mengatakan tanah tersebut juga merupakan tanah negara karena statusnya Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ini HGB kalau HGB berarti pemberian hak kalau pemberian hak berarti tanah negara kan gitu, nanti kami perdalam," ujar Suparta.

Ia menjelaskan jika pihak yang ingin mendapatkan hak dari tanah negara harus dikuasai atau dikelola selama paling sedikit 20 tahun.

"Syaratnya ini untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik 20 tahun mekanismenya, kami cek nanti kami perdalam," jelas Suparta.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads