Pemprov Bali Larang AMDK di Bawah 1 Liter, Danone Minta Waktu Setahun

Pemprov Bali Larang AMDK di Bawah 1 Liter, Danone Minta Waktu Setahun

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 10 Jul 2025 12:52 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Gianyar, Kamis (10/7/2025). (Rizky Setyo)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Gianyar, Kamis (10/7/2025). (Rizky Setyo)
Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan produsen air mineral Danone meminta waktu satu tahun untuk menyetop produksi Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter. Hal itu dia sampaikan saat pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Wantilan Pura Samuantiga, Blahbatu, Gianyar, Kamis (10/7/2025).

Mulanya, Koster menyampaikan bahwa seluruh produsen air mineral sudah sepakat untuk menyetop produksi di bawah satu liter, kecuali Danone.

"Yang nawar cuma satu, yaitu Danone. Mereka minta waktu lagi satu tahun karena soal tenaga kerja, teknologi dan juga hal teknis lainnya," kata Koster.

Koster menyetujui dan memberikan waktu hingga Juli 2026. Dia juga memberikan beberapa persyaratan bagi Danone.

"Saya setuju asalkan ada timeline-nya bulan ini apa bulan depan apa, harus begitu, yang lain semuanya sudah oke," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Koster sudah melaporkan mengenai permintaan Danone itu kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan sambutan dalam Aksi Bersih Sampah Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, Kamis (5/6/2025). Ia mengaku telah mengumpulkan 18 produsen AMDK di Bali untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

"Kecuali satu, Pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua," kata Koster.

Koster menyebut akan kembali mengundang Danone. Sementara itu, produsen lainnya sudah menyatakan setuju untuk menghentikan produksi kemasan plastik di bawah satu liter.


(hsa/hsa)

Hide Ads