Koster Larang Peredaran Air Kemasan Plastik di Bali, ASPADIN Keberatan

Koster Larang Peredaran Air Kemasan Plastik di Bali, ASPADIN Keberatan

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 08 Apr 2025 13:01 WIB
Ilustrasi Sampah plastik
Ilustrasi sampah plastik. (Foto: Shutterstock/)
Denpasar -

Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster itu melarang peredaran air mineral kemasan plastik berukuran di bawah satu liter di Pulau Dewata.

Ketua Umum DPP ASPADIN Rachmat Hidayat mengaku masih mempelajari SE tersebut. Meski begitu, ia keberatan dengan kebijakan Koster itu karena berdampak negatif kepada industri.

"Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan," kata Rachmat kepada detikBali, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASPADIN, Rachmat berujar, akan berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait hal tersebut. Rachmat mengeklaim ASPADIN sangat peduli dengan masalah lingkungan.

"Faktanya kemasan AMDK (air minum dalam kemasan), terutama botol plastiknya, adalah kemasan yang tingkat daur ulangnya paling tinggi di Indonesia," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rachmat, sejumlah produsen air minum dalam kemasan terus berinovasi agar produk mereka semakin ramah lingkungan. "Contohnya bobot plastik yang digunakan pada AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun yang lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tak menaati SE Nomor 9 Tahun 2025. Koster berharap sampah yang dihasilkan dari air minum kemasan plastik dapat ditekan.

Pemprov Bali meminta masyarakat mulai membiasakan diri menggunakan tempat air yang bisa digunakan berkali-kali seperti tumbler. Koster pun menepis kebijakan tersebut dapat mematikan pelaku usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya," ujar Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Koster menjelaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads