Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur akan memanggil perusahaan yang lalai dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Teguran akan dilakukan sepekan menjelang Lebaran.
"Jika masih ada perusahaan yang belum bayar THR, nanti akan kami panggil dan mediasi di kantor," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur Muhammad Khairi kepada detikBali, Senin (17/3/2025).
Khairi mengingatkan setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan. Menurutnya, membayar THR merupakan kewajiban bagi perusahaan besar maupun kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengeklaim belum pernah ada laporan tentang pekerja di Lombok Timur yang belum mendapat THR dalam dua tahun terakhir. "Itu artinya perusahaan sudah membayar THR bagi para karyawannya, kita berharap tahun ini juga begitu," kata Khairi.
Disnakertrans, dia melanjutkan, kembali menyiapkan posko pengaduan THR pada Lebaran 2025. Ia mempersilakan warga Denpasar untuk melapor jika perusahaan tak kunjung menyerahkan THR.
"Kami sudah siapkan posko di kantor. Di sana para karyawan bisa datang langsung untuk melapor jika belum menerima THR," pungkas Khairi.
(iws/gsp)