Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini diteken pada 7 Februari 2025.
Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya. Salah satunya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan mulai tahun ini.
Sebagai informasi, kebijakan JKP dengan manfaat tunai 60% dari gaji telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1 dalam PP tersebut dilansir dari detikFinance, Sabtu (15/2/2025).
Adapun upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 Ayat 4.
Selain manfaat tunai, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36%.
Hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan kebijakan baru ini menyederhanakan skema manfaat JKP. Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK menerima 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, kemudian 25% untuk tiga bulan berikutnya.
"Untuk JKP, manfaat tunai kini diberikan secara flat 60% selama enam bulan. Sebelumnya, manfaatnya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan kedua," ujar Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)