detikBaliSabtu, 15 Feb 2025 20:36 WIB Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji Selama 6 Bulan Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 6 Tahun 2025, memberikan manfaat tunai 60% dari gaji bagi korban PHK selama enam bulan.