Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berupaya mencegah dana desa di Badung dikorupsi. Salah satunya, melalui kegiatan penerangan hukum yang diikuti oleh para perbekel atau kepala desa di Aula Adhyaksa Kejari Badung, Jumat (14/2/2025).
Dalam acara bertema Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, Mewujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia itu juga ditandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung dengan seluruh perbekel di Badung.
"Hadirnya kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa ataupun sumber dana lain yang diperoleh oleh desa dengan tujuan agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Kepala Kejari (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno mengatakan MoU dan penerangan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6.
"Yaitu membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," lanjut Sutrisno dalam acara yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa itu.
Sutrisno menegaskan Kejari Badung akan menindaklanjuti setiap aduan terkait pengelolaan dana desa berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Badung. Menurut Sutrisno, pendampingan yang dilakukan jaksa kepada perbekel untuk mencegah tindakan korupsi.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung dalam membantu pembangunan di desa. "Saat ini Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah mel-aunching aplikasi Real Time Monitoring Village," kata Kajari Badung yang menjabat sejak Juni 2024 itu.
Sutrisno berharap setelah MoU dilaksanakan, desa tidak perlu takut dan ragu dalam mengelola dana desa. "Apabila masih ada keraguan dapat mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung," tandas dia.
Sementara itu, Wabup Suiasa dalam arahannya mengatakan empat hal penting dalam visi misi pemerintah. Pertama adalah kemandirian pangan, kedua kemandirian energi, ketiga hilirisasi, dan keempat adalah penegakan hukum. Maka, pendampingan dan pembinaan hukum patut diberikan kepada seluruh kepala desa melalui program Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Menurut Suiasa, program itu memiliki arti yang sangat penting bagi aparat desa. Sebab, dari tahun ke tahun kasus penyalahgunaan dana desa cenderung meningkat.
"Kalau ini didiamkan akan bermasalah juga. Kami sangat mengapresiasi kepada Kajari Badung bersama jajaran karena sudah memberikan pendampingan," kata Suiasa.
"Melalui program Jaga Desa setidaknya nanti ada rasa ketenangan, rasa nyaman bagi para kepala desa," tandas politikus PDI Perjuangan tersebut.
(hsa/hsa)