Gubernur Bali terpilih Wayan Koster menegur seluruh toko di mal yang tak menggunakan aksara Bali. Setiap toko atau gerai di pusat perbelanjaan diminta mencantumkan nama jenama mereka dalam aksara Bali.
"Ini saya lihat hampir semua belum menggunakan aksara Bali. Tadi saya langsung (beri) teguran pertama kepada pemilik (toko)," kata Koster dalam sambutannya di acara Opening Ceremony of Bali Signature-Drink Edition di Level 21 Mall, Denpasar, Jumat (31/1/2025).
Koster menegaskan penggunaan aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Ia pun menyentil salah satu jenama di mal tersebut yang justru menonjolkan aksara Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua harus menggunakan aksara Bali karena itu identitas lokal. Tapi di situ saya lihat (toko) yang merah itu aksara Jepang? Jepang saja dipasang di sini, aksara Bali kok nggak?" seloroh politikus PDIP itu.
Selain mengingatkan penggunaan aksara Bali, Koster juga meminta para karyawan di mal itu untuk menggunakan pakaian endek Bali setiap Selasa. Kemudian, mengenakan pakaian adat Bali setiap Kamis, purnama, dan tilem. Aturan serupa telah diterapkan untuk seluruh perusahaan dan instansi di Bali.
Baca juga: Beragam Cara Melestarikan Arak Bali |
General Manager Level 21 Mall, Dandy, menjelaskan penulisan nama mal tersebut sudah menggunakan aksara Bali. Terkait toko atau gerai yang belum mencantumkan aksara Bali, dia akan melakukan sosialisasi kepada pengelola.
"Kami akan mengacu pada pergub yang ada," ujar Dandy.
(iws/iws)