Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Koster: Nggak Masalah

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Koster: Nggak Masalah

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 31 Jan 2025 18:33 WIB
Gubernur Bali terpilih Wayan KosterΒ saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (31/1/2025). (Foto:Β Rizki Setyo/detikBali)
Gubernur Bali terpilih Wayan KosterΒ saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (31/1/2025). (Foto:Β Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali terpilih Wayan Koster buka suara terkait diundurnya pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Koster mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pelantikan dilaksanakan antara 18-20 Februari 2025.

"Tadi saya dapat konfirmasi pelantikannya antara tanggal 18-20 (Februari), nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang masih berproses," kata Koster di Denpasar, Jumat (31/1/2025).

Koster menyebut mundurnya pelantikan tersebut tak akan menghambat tugas-tugasnya sebagai gubernur Bali. "Nggak masalah, periodenya kan tetap lima tahun," imbuh politikus PDIP itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Koster berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Duet Koster-Giri ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 setelah meraup sebanyak 1.413.604 suara.

Dilansir dari detikNews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

ADVERTISEMENT

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat.

Tito mengatakan Prabowo ingin pelantikan kepala daerah dilakukan dengan efisien. Tito mengatakan pemerintah pun sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal.

"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal," ujarnya.




(iws/iws)

Hide Ads