Partai Ummat NTB Nonaktifkan Eks Caleg yang Diduga Bandar Sabu

Partai Ummat NTB Nonaktifkan Eks Caleg yang Diduga Bandar Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 11 Jan 2025 17:10 WIB
HRM (40) (baju putih) DPO bandar sabu terbesar Bima dan Dompu ditangkap Polisi, Sabtu, (11/1/2025). (Dok. Polsek Bolo)
Foto: HRM (40) (baju putih) DPO bandar sabu terbesar Bima dan Dompu ditangkap Polisi, Sabtu, (11/1/2025). (Dok. Polsek Bolo)
Mataram -

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat menonaktifkan Hariman (40), mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Ummat dapil II Kabupaten Bima. Hariman ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu di wilayah Dompu dan Bima.

Ketua DPW Partai Ummat Yuliadin Bucek mengaku kaget atas penangkapan Hariman oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda NTB. Menurut Bucek, sapaannya, para pengurus juga terkejut atas peristiwa tersebut.

"Benar dia pengurus di DPD Ummat Kabupaten Bima sebagai wakil ketua," kata Bucek, Sabtu (11/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bucek menerangkan Hariman maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bima pada Pileg 2024 dari Partai Ummat. Hariman mendapat nomor urut 1 di dapil 2 Kabupaten Bima. Namun, dalam kontestasi politik itu, dia kalah.

Menurut Bucek, dugaan Hariman menjadi bandar sabu yang menyuplai barang haram ke wilayah Kabupaten Dompu dan Bima tidak diketahui jajaran pengurus partai. Dia menegaskan dugaan itu murni urusan pribadi Hariman.

"Soal dia jadi bandar itu urusan pribadinya. Karana waktu pencalonan itu kan kami mengacu sesuai aturan. Mulai dari tes kesehatan dan tes urine dia lolos. Jadi, itu sudah diatur sesuai mekanisme partai dan hak yang bersangkutan sebagai warganegara," kata Bucek.

Bucek mengaku komunikasi terkahir dengan Hariman murni tentang kepartaian. Komunikasi itu dilakukan setelah hajatan Pileg 2024.

"Soalnya ditangkap diduga sebagai bandar di Pulau Sumbawa itu wah sekali ya, kami mohon maaf. Yang jelas pada prinsipnya Partai Ummat satu pemahaman, satu semangat dengan kepolisian untuk pemberantasan narkoba ini," tegas Bucek.

Bucek mengatakan status Hariman saat penangkapan dini hari tadi masih sebagai kader partai. Namun, pada siang tadi Hariman telah dinonaktifkan sebagai kader Partai Ummat.

"Ya kami nonaktifkan ya. Dan segera ambil langkah organisasi. Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan DPP Ummat agar Hariman ditindak tegas jika terbukti sebagai pengedar sabu," ujarnya.

Jika Hariman terbukti, Bucek berujar, dia akan dipecat sebagai pengurus Partai Ummat. Pemecatan itu berdasarkan aturan partai.

"Sesuai aturan partai tegas, jika benar terbukti jadi bandar akan dilakukan pemecatan, kami cabut KTA (katu tanda anggota) miliknya," ujar eks Dewan Pengarah Tim koalisi Rohmi-Firin ini.

Bucek mendukung langkah Polda NTB untuk memberantas pengedar sabu di Pulau Lombok dan Sumbawa. Dia meminta agar sikap tegas kepolisian itu tidak tebang pilih.

Bucek bahkan meminta aparat penegak hukum (APH) mendalami isu dugaan keterlibatan APH sebagai bandar sabu di Kabupaten Bima seperti yang disuarakan seorang aktivis perempuan di Bima bernama Badai (Uswatun Hasanah) di laman Facebook pribadinya.

"Itu juga harus diselidiki oleh Polda NTB. Jadi semua yang disebut oleh Badai itu harus segera diperiksa jika ada indikasinya," tandas Bucek.

Sebelumnya, Hariman ditangkap jajaran Polsek Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.

Nurdin mengatakan HRM ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Ia bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Nurdin kepada detikBali, Sabtu pagi.




(hsa/iws)

Hide Ads