Bandar sabu-sabu berinisial AK alias Alon yang diringkus anggota TNI dari Koramil Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka. AK menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Res Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, kepada detikBali, Sabtu, (11/1/2025).
Fardiansyah mengungkapkan gelar perkara terkait kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Alon dilakukan pada Jumat (10/1/2025). Bahkan, gelar perkara turut dihadiri sejumlah pejabat hingga akademikus di Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa yang hadir dalam gelar perkara itu, antara lain Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik; Danramil Woha, Lettu Cba Iwan Susanto; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin. Selanjutnya Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Arif Rahman; Dekan Fakultas Hukum Universitas Bima, Taufik Firmanto; perwakilan BNNK Bima; dan kepala desa Keli.
"Dari gelar perkara yang dilakukan, kami kumpulkan berbagai pendapat, masukan dan pandangan hukum dari berbagai pihak," imbuh Fardiansyah.
Fardiansyah mengatakan Alon dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini tersangka sudah ditahan. Kami juga akan melakukan pengembangan perkara," pungkasnya.
Untuk diketahui, AK alias Alon ditangkap anggota TNI dari Koramil 1608-04 Woha di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, pada Senin (6/1/2025). Kala itu, Alon ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu dengan harga Rp 100 ribu per paket.
Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba Iwan Susanto, mengungkapkan anggotanya menyita sejumlah barang bukti dari tangan Alon. Termasuk 16 paket sabu siap edar beserta satu alat isap, tiga senjata tajam (sajam) jenis parang, satu handphone, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
"Sebelum menangkap AK, petugas terlebih dahulu melakukan pengamatan. Senin malam sekitar 20.00 Wita, AK dapat ditangkap yang saat itu sedang membungkus sabu ke dalam plastik kecil," kata Iwan, Selasa (7/1/2025). Setelah ditangkap, Alon berserta barang bukti yang diamankan langsung diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bima.
(iws/iws)