Hariman (40), bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), langsung dibawa ke Polda NTB. Hariman merupakan buronan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB.
"Sudah. Dibawa langsung ke Polda NTB hari ini," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo kepada detikBali, Sabtu (11/1/2025).
Eko mengungkapkan Hariman dibawa ke Polda NTB untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lanjutan. Mengingat penangkapan Hariman hasil pengembangan penyidikan Ditresnarkoba Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diproses hukum di Polda NTB," ungkap Eko.
Meski begitu, Eko enggan berkomentar terkait jumlah sabu yang diedarkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Ummat itu. Hariman sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa dengan wilayah peredaran di Bima dan Dompu.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengatakan sebelum Hariman ditangkap, anggota Subdit 1 Diresnarkoba Polda NTB yang dibackup anggota Polsek Bolo menangkap dua orang pengedar sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Dua pengedar yang ditangkap yakni Faris dan Efa.
"Kasus pengembangan dari dua pengedar yang ditangkap pertengahan Desember 2024 lalu," kata Nurdin.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) beberapa poket sabu siap edar. Hasil interogasi, Faris diketahui ipar Hariman, sedangkan Efa adalah kaki tangan atau anak buah Hariman.
"Soal ini kami tidak banyak tahu karena tindak lanjutnya di Polda NTB. Yang jelas, Polda NTB yang lebih tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hariman ditangkap jajaran Polsek Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
Nurdin mengatakan HRM ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Ia bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Nurdin kepada detikBali, Sabtu pagi.
(nor/nor)