Kala 8 Selebgram Bali Pemasar Judol Ditangkap tapi Bandar Masih di Luar Negeri

Round Up

Kala 8 Selebgram Bali Pemasar Judol Ditangkap tapi Bandar Masih di Luar Negeri

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 08:03 WIB
Selebgram perempuan di Bali yang promosikan judol saat digiring di Polda Bali, Selasa (10/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Selebgram perempuan di Bali yang promosikan judol saat digiring di Polda Bali, Selasa (10/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap delapan selebgram lantaran menjadi pemasar judi online (judol). Selain delapan selebgram perempuan itu, polisi juga menangkap dua pria yang mempromosikan situs judol di akun media sosial mereka. Sementara itu, bandar judol tersebut masih berada di luar negeri.

"Mereka ini endorsement. Artinya, orang yang menawarkan link (tautan) di media sosial. Jadi, mereka ini marketing-nya," kata Dirreskrimsiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (10/12/2024).

Para selebgram lokal dan pengguna media sosial itu memasarkan situs judol dengan mencantumkan tautan di kolom biografi atau profil media sosial (medsos) masing-masing. Mereka mencoba menarik pengguna medsos yang mengikuti akun mereka agar mencoba berjudi di situs judol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan selebgram pemasar judol yang ditangkap tersebut, yakni NKAP (19), warga Karangasem; DALC (24), warga Tabanan; Veronika alias VP (23) warga Jakarta Utara; NWSW (21), warga Karangasem; PJAP (21), warga Karangasem; NKSA (21) warga Gianyar; NPCW (19), warga Bangli; NWRAA (22), warga Karangasem. Berikutnuya, dua pria berinisial IWD (59) warga Bangli dan IKS (46) warga Jembrana.

Upah Jutaan Rupiah per Minggu

Polisi menunjukkan barang bukti promosi judol yang dilakukan 10 tersangka, Selasa (10/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).Polisi menunjukkan barang bukti promosi judol yang dilakukan 10 tersangka, Selasa (10/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali). (Aryo Mahendro/detikBali).

Menurut Ranefli, para selebgram itu tidak mendapat apa-apa dari tiap orang atau akun yang tertarik dan berjudi di situs judol yang dipasarkan. Namun, mereka mendapat upah bulanan dengan nominal tergantung dari jumlah pengikut mereka di medsos.

ADVERTISEMENT

Semakin banyak memiliki pengikut, semakin banyak pula cuan bulanan yang didapat hanya dengan mencantumkan tautan situs judol di profil akun medsos. Ranefli menyebut salah seorang selebgram lokal bernama Veronika, diupah mencapai Rp 7 juta per minggu oleh sindikat judol karena pengikutnya mencapai 300 ribu lebih.

"Mereka ini dibayar oleh sindikat (judol). Ada yang cuma Rp 300 ribu per minggu. Ada yang sampai jutaan. Semua tergantung (jumlah) follower (pengikut) atau subscriber. Semakin banyak follower, semakin besar upah yang diterima," kata Ranefli.

Ranefli mengungkapkan para pemasar judol itu berkomunikasi dengan para sindikat judol dari luar negeri melalui media sosial. Ia menegaskan penangkapan delapan selebgram perempuan dan dua pria pemasar judol tersebut merupakan jaringan berbeda.

"Mereka tidak saling kenal. Mereka (mempromosikan situs judol) di akun media sosial. Instagram, WhatsApp, ada juga Facebook. Kebanyakan Instagram," kata Ranefli.

Bandar Judol di Luar Negeri

Ranefli mengatakan para bandar judi online berada di luar negeri. Mereka berlokasi di Laos, Kamboja, Filipina, hingga Singapura. Modusnya, para bandar itu seolah-olah menjadi salah satu pengikut di akun media sosial para tersangka.

"Rata-rata, mereka (para tersangka) tidak pernah bertemu. Cuma komunikasi di akun media sosial," imbuhnya.

Menurut Ranefli, akun media sosial para bandar itu palsu. Mereka menghubungi para selebgram lokal dengan puluhan hingga ratusan ribu pengikut melalui fitur pesan pribadi di media sosial.

Para bandar itu lantas menawarkan situs judol untuk dipasarkan dengan upah ratusan ribu hingga jutaan per minggu, tergantung jumlah pengikutnya. Misalkan, Veronika yang mendapat upah mencapai Rp 7 juta per minggu sejak setahun lalu.

Ranefli tidak dapat melacak dan menyebut jumlah perputaran dana dari aktivitas judol itu. Uang para penjudi mengalir ke rekening bandar yang berada di luar negeri.

Terancam Penjara 10 Tahun

Polda Bali mencatat sebanyak 21 kasus promosi situs judol dengan lebih dari 10 orang yang ditangkap sejak awal 2024. Umumnya, para bandar judol itu menyasar pengguna media sosial perempuan berusia 19 hingga 23 tahun.

"Mereka sadar itu salah. Tapi, karena motif ekonomi, mereka terima saja," katanya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 10 tahun penjara.

"Akun dan situs judi online-nya akan kami take down (hapus). Untuk membatasi ruang gerak jaringan perjudian online," pungkasnya.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads