Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali, Rabu, 20 November 2024. Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!
Lokasi: Traffic light (TL) Pengubengan (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjang SIM
Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut:
Menyerahkan KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Selalu pastikan kamu membawa SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hsa/hsa)