
Cara Perpanjang SIM Online di 2023, Pakai Aplikasi Korlantas POLRI
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah. Simak penjelasannya.
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah. Simak penjelasannya.
Ternyata masih banyak para pengguna sepeda motor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Rasio kepemilikan SIM C di Indonesia masih sangat rendah.
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan program Polantas Smart. Program ini menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan saat ujian SIM C.
Detikers mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau memperpanjang? Jangan bingung, karena Polisi Republik Indonesia telah memberikan sarananya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik.
Polisi sudah menyiapkan ratusan unit motor gede (moge) untuk ujian SIM C I. Namun kalau masyarakat pakai motornya sendiri boleh kok.
Mengendarai moge harus punya SIM C I atau C II. Lalu bagaimana dengan motor listrik?
Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.
Penerbitan SIM C I diharapkan mulai diuji coba bulan depan. Lalu kapan SIM C II dimulai?
Penerbitan SIM C I untuk pengendara moge diharapkan dimulai bulan depan. Polisi juga menghitung-hitung penggolongan SIM C untuk motor listrik.