Segini Harta Kekayaan AWK yang Baru Dilantik Jadi DPD RI 2024-2029

Segini Harta Kekayaan AWK yang Baru Dilantik Jadi DPD RI 2024-2029

Ni Komang Nartini - detikBali
Rabu, 02 Okt 2024 15:06 WIB
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK saat ditemui di Museum Bung Karno, Renon, Denpasar, Sabtu (1/6/2024). (Foto: I Nyoman Adhistaya Sawitra/detikBali)
Foto: I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK saat ditemui di Museum Bung Karno, Renon, Denpasar, Sabtu (1/6/2024). (Foto: I Nyoman Adhistaya Sawitra/detikBali)
Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dilantik menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024). AWK menjabat sebagai anggota DPD RI selama dua periode, yakni 2019-2024 dan 2024-2029.

Di akhir jabatannya pada 2024, AWK dipecat oleh PresidenJoko Widodo (Jokowi) karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA. Namun, ia kembali terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029. Berikut laporan harta kekayaan AWK per 2023 berdasarkan laporan di e-LHKPN.

Harta Kekayaan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD Bali memiliki sejumlah aset kekayaan dan utang per 2023 dengan rincian sebagai berikut:

A. Tanah dan Bangunan

• Tanah dan Bangunan Seluas 100 m²/100 m² di Kab/Kota Denpasar (Warisan): Rp 260.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 700 m²/496 m² di Kab/Kota Denpasar (Warisan): Rp 760.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 870 m²/146 m² di Kab/Kota Denpasar (Hibah Tanpa Akta): Rp 710.000.000
• Tanah Seluas 140 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 310.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 400 m²/400 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp 725.500.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 205 m²/250 m² di Kab/Kota Badung (Hasil Sendiri): Rp 440.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 590 m²/590 m² di Kab/Kota Jembrana (Hasil Sendiri): Rp 180.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 1120 m²/1120 m² di Kab/Kota Jembrana (Hasil Sendiri): Rp 180.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 13800 m²/13800 m² di Kab/Kota Jembrana (Warisan): Rp 510.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 3550 m²/500 m² di Kab/Kota Jembrana (Warisan): Rp 200.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 18920 m²/18920 m² di Kab/Kota Jembrana (Warisan): Rp 200.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m²/500 m² di Kab/Kota Gianyar (Hasil Sendiri): Rp 300.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 18920 m²/18920 m² di Kab/Kota Klungkung (Hasil Sendiri): Rp 180.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 19190 m²/19190 m² di Kab/Kota Jakarta Pusat (Hasil Sendiri): Rp 900.000.000

Total Nilai: Rp 5.855.500.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

• Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2009 (Hasil Sendiri): Rp 2.500.000
• Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2011 (Hasil Sendiri): Rp 2.500.000
• Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2010 (Hasil Sendiri): Rp 2.500.000
• Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2014 (Hasil Sendiri): Rp 230.000.000
• Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 2018 (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000

Total Nilai: Rp 437.500.000

C. Harta Bergerak Lainnya
• Total Nilai: Rp 1.376.500.000

D. Surat Berharga
• Total Nilai: Rp ----

E. Kas dan Setara Kas
• Total Nilai: Rp 402.651.400

F. Harta Lainnya
• Total Nilai: Rp ----

Dari keseluruhan aset harta di atas diperoleh subtotal harta yang dimiliki oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) adalah Rp 8,07 miliar. AWK tidak memiliki utang.

Perlu diketahui, anggota DPD RI dari Bali periode 2024-2029 yang dilantik tidak hanya AWK. Ada Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

Namun, setelah dilakukan pencarian pada situs LHKPN, data laporan kekayaan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa tidak ditemukan pada situs LHKPN.

Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads