Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI yang dilantik sebanyak 580 orang dan DPD RI sebanyak 152 orang.
Dari Bali, ada sembilan anggota DPR RI yang dilantik. Di antaranya I Nyoman Parta, IG Ngurah Kesuma Kelakan, Gde Sumarjaya Linggih, I Dewa Gde Agung Widiarsana, I Wayan Sudirta, IN Adi Wiryatama, Tutik Kusuma Wardhani, I Nengah Senantara, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Sementara anggota DPD dari Bali yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji DPR RI dan DPD RI. Simak yuk informasinya di bawah ini.
Baca juga: Said Abdullah: Puan Maharani Ketua DPR RI |
Jumlah Anggota DPR Meningkat
Jumlah anggota DPR RI meningkat, dari 575 menjadi 580 anggota akibat pemekaran provinsi di Papua. Sementara itu, jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen (PT) berkurang dari 9 menjadi 8, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Anggota DPD RI juga mengalami peningkatan, dari 136 menjadi 152 orang, juga disebabkan oleh pemekaran provinsi di Papua. Dengan demikian, total anggota DPR RI dan DPD RI yang dilantik berjumlah 732 orang.
Besaran Gaji MPR, DPR, DPD
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, anggota MPR, DPR, dan DPD memiliki gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan masing-masing lembaga.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji Pokok
Anggota DPR menerima gaji pokok yang bervariasi berdasarkan jabatannya, sebagai berikut:
• Ketua DPR : Rp 5.040.000
• Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000
• Anggota DPR : Rp 4.200.000
Tunjangan
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sesuai dengan jabatan mereka:
1. Tunjangan Jabatan:
• Anggota DPR: Rp 9.700.000
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000
2. Tunjangan Kehormatan:
• Anggota DPR: Rp 5.580.000
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000
• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000
3. Tunjangan Komunikasi:
• Anggota DPR: Rp 15.554.000
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000
4. Tunjangan Lainnya:
• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok
• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)
• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
• Uang sidang: Rp 2.000.000
Fasilitas dan Biaya Perjalanan
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, dan tunjangan untuk biaya perjalanan, termasuk:
• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Total Gaji
Jika ditotal, gaji Ketua DPR dapat mencapai lebih dari Rp 59 juta per bulan dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI
Gaji Pokok
Anggota DPD RI juga memiliki gaji pokok yang sama dengan anggota DPR, yaitu:
• Ketua DPD : Rp 5.040.000
• Wakil Ketua DPD : Rp 4.620.000
• Anggota DPD : Rp 4.200.000
Tunjangan
Anggota DPD menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Melekat:
• Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
• Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
• Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
2. Tunjangan Lain:
• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan:
• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Fasilitas
Anggota DPD juga mendapatkan fasilitas untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.
Gaji dan Tunjangan Anggota MPR RI
Gaji Pokok
Gaji anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
• Ketua MPR : Rp 5.040.000
• Wakil Ketua MPR : Rp 4.620.000
• Anggota MPR : Rp 4.200.000
Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar Rp 1.750.000.
Tunjangan
Sama seperti anggota DPR, anggota MPR juga mendapatkan tunjangan yang mencakup:
• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok
• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)
• Uang sidang: Rp 2.000.000
• Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Fasilitas
Anggota MPR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan dinas untuk mendukung tugas mereka.
Total Gaji
Dengan semua tunjangan, gaji Ketua MPR bisa mencapai sekitar Rp 59,3 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota MPR, DPR, dan DPD RI mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai wakil rakyat. Dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas, diharapkan anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik demi kepentingan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)