Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendukung gerakan cuti massal. Para pengadil itu mengeluhkan tak ada kenaikan gaji sejak bertahun-tahun.
Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan seiring berjalannya waktu, gaji dan tunjangan hakim tak cukup lagi. Apalagi, inflasi yang terus meningkat saban tahun.
Astawa mencontohkan gaji hakim muda saat ini sebesar Rp 2,9 juta. Sedangkan tunjangannya sebesar Rp 8,5 juta. Walhasil, setiap bulan mereka menerima Rp 10-11 juta.
"Gaji dan tunjangan itu kecil, apalagi untuk hakim muda (hakim baru) yang bertugas di wilayah pelosok serta terpencil. Setara PNS golongan IIIA," keluh Astawa kepada detikBali, Selasa (1/10/2024).
Menurut Astawa, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas yang Berada di Bawah Mahkamah Agung harus ditinjau ulang. "Tidak sesuai lagi," paparnya.
Astawa menjelaskan meski PN Denpasar mendukung kenaikan gaji hakim, sebanyak 27 hakim karier dan ad hoc di sana tetap memimpin sidang yang terjadwal. Tak ada hakim di PN Denpasar yang mengajukan cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang.
"Penundaan sidang karena cuti sepertinya tidak. Kami sidang (jadwal) yang sudah ditetapkan ya kami laksanakan," kata Astawa.
Pengadilan Negeri, Tipikor, dan Pengadilan Tinggi di Bali Astawa melanjutkan, sudah libur sepekan selama Galungan dan Kuningan. Walhasil, jika para hakim ikut cuti massal, jadwal sidang akan lebih molor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan turun ke jalan pada 7-11 Oktober 2024. Melalui Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia itu para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.
(gsp/hsa)