MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok

MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 06 Sep 2024 15:54 WIB
Penampakan tambang pasir besi yang dikelola oleh PT AMG di Lombok Timur.
Foto: Tambang pasir besi di Lombok Timur. (Istimewa)
Mataram -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Po Suwandi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dan Rinus Adam, Wakum Kepala Cabang PT AMG. Mereka adalah dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi yang dikelola PT AMG di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi terdakwa Po Suwandi dan penuntut umum.

Begitu juga dalam amar putusan perkara milik Rinus Adam Wakum Nomor: 4279 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan kasasi kedua terdakwa ditolak berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.

"Iya, itu baru pemberitahuan di SIPP Mahkamah Agung saja kalau perkaranya sudah diputus," kata Kelik, Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

Kelik mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Mataram belum menerima berkas petikan maupun salinan putusan kasasi kedua terdakwa.

"Jadi, berkas belum kembali ke Pengadilan Negeri Mataram, biasanya setelah diputus begitu, nanti petikannya baru menyusul dikirim," ujarnya.

Diketahui, terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum merupakan dua dari delapan terdakwa korupsi pasir besi di Lombok Timur. Keduanya bagian dari manajemen PT AMG.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB, majelis hakim tingkat banding dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada Po Suwandi. Dia juga didenda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Isrin Surya Kurniasih juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17,7 miliar subsider enam tahun penjara. Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp 36,4 miliar.

Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp 800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa Po Suwandi adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada 2021 dan 2022.

Untuk terdakwa Rinus Adam Wakum, hakim pengadilan tingkat banding mengubah pidana tambahan uang pengganti dari Rp 8,2 miliar menjadi Rp 18,7 miliar subsider enam tahun kurungan. Uang pengganti yang dibebankan hakim tingkat banding kepada terdakwa Rinus Adam Wakum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads