Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi APBD Rp 8,4 Miliar

Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi APBD Rp 8,4 Miliar

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 18 Sep 2024 13:59 WIB
Eks Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni (tengah) saat digiring ke mobil tahanan. (Dok. Penkum Kejati NTT).
Foto: Eks Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni (tengah) saat digiring ke mobil tahanan. (Dok. Penkum Kejati NTT)
Kupang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar. Marthen diduga 'bermain' dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Sumba Barat, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,9 miliar lebih.

"Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran (TA) 2016-2020," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Rabu (18/9/2024).

Raka Putra menjelaskan Ketua DPC Perindo Kabupaten Sumba Barat itu resmi berstatus tersangka sejak pukul 13.30 Wita, Selasa (17/9/2024). Menurut Raka Putra, penyidik Kejari Sumba Barat telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, jaksa menetapkan eks Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 itu sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak dan laporan kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, maka terjadi kerugian negara," beber Raka Putra.

ADVERTISEMENT

Raka Putra mengungkapkan Marthen Ngailu Toni disangkakan dengan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Waikabubak dengan pertimbangan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP," tandas Raka Putra.




(hsa/dpw)

Hide Ads