Perhatian! Warga Denpasar Mulai Besok Wajib Memilah Sampah

Perhatian! Warga Denpasar Mulai Besok Wajib Memilah Sampah

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 30 Sep 2024 15:59 WIB
Salah seorang warga saat membuang sampah di TPS Gunung Agung, beberapa waktu lalu.
Foto: Salah seorang warga saat membuang sampah di TPS Gunung Agung, beberapa waktu lalu. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai besok, Selasa (1/10/2024), memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023. Perda itu mengharuskan warga memilah sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).

Namun, beberapa warga justru mengaku belum mengetahui secara rinci peraturan tersebut. Salah satunya, Made Wisnu Pribadi (37). Meski belum tahu, dia sudah sejak lama memilah sampah di rumah.

"Bagus dan setuju cuma harus ada sosialisasi untuk masyarakat tentang bagaimana cara pemilahan sampah yang baik dan benar," ujar Wisnu saat ditemui di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu mengungkapkan sudah memilah sampah sejak 2010. Dia melakukan hal itu berdasarkan pengalaman selama bepergian ke Jepang beberapa kali.

"Di sana kebiasaan alokasi, penempatan, dan pembuangan sampahnya bagus. Kalau buang sampah sembarangan kena hukuman. Kalau di Indonesia kayaknya agak ribet karena tempat pembuangan sampah masih minim," terang Wisnu.

Dia pun berharap aturan Pemkot Denpasar itu didukung dengan penambahan banyak tempat sampah. Khususnya di tempat umum dan keramaian.

Warga Denpasar lainnya, Anis (38), juga mengaku belum mengetahui kewajiban memilah sampah mulai besok. Namun, Anis menegaskan akan mendukung aturan tersebut.

"Diterapkan saja supaya masyarakat bisa sekalian belajar memilah sampah. (Sebab) Kalau tidak diangkut, sampahnya bisa numpuk, banyak ulat atau (pilihannya) harus buang sampah sendiri ke TPA Suwung. Jadi, saya memilih untuk memilah sampah," kata perempuan yang sehari-hari berjualan lumpia itu.

Berdasarkan Perda, Pemkot Denpasar telah menetapkan jadwal pembuangan sampah. Sampah organik harus dibuang setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu.

Sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan maka, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat.

Terpisah, Lurah Renon I Gede Suweca mengatakan telah melakukan sosialisasi pemilahan sampah sejak dua minggu lalu. Di antaranya melalui video yang dibagikan kepada kepala lingkungan (kaling) untuk diteruskan kepada warga.

"Terkait swakelola juga sudah kami tekankan secara langsung agar mengikuti dari arahan dari Wali Kota melalui DLHK," katanya saat dihubungi detikBali.

Selain itu, pada Rabu (2/10/2024) Suweca akan melakukan rapat bersama petugas swakelola sampah, kaling, hingga PKK terkait pemilahan sampah. Dia juga akan turun ke banjar-banjar untuk memantau.

Sejauh ini, Suweca mengungkapkan baru sebagian warga yang tertib memilah sampah. "Harapan saya agar masyarakat peduli, mau mendengar dan mengikuti imbauan tersebut dengan pilah sampah dari sumbernya. Biar sama-sama bersinergi," tandasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads