Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberi 43 motor cikar (moci) kepada desa dan kelurahan yang ada di Denpasar. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi penanganan sampah di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut.
Penyerahan moci ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa kepada Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan, serta Perbekel Dangin Puri Kauh, I.B. Gede Gana Putra Karang.
Arya Wibawa mengeklaim Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mengatasi sampah. Misalkan, melalui program teba modern, komposting, biopori, hingga TPS3R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beragam upaya tersebut berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. "Kami juga berharap masyarakat Kota Denpasar melakukan pemilahan sampah per 1 Oktober 2024," ucap Arya Wibawa melalui siaran pers, Senin (23/9/2024).
Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna menjelaskan 43 moci yang diserahkan ke desa dan kelurahan dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Denpasar. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penanganan sampah, terutama pengangkutan.
"Kami harapkan dengan adanya motor cikar yang baru bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Adi Wiguna.
Selain itu, Pemkot Denpasar meneken MoU dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Bali. Tujuannya, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong perilaku masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
(gsp/iws)