
Pemkot Denpasar Akan Bagikan Kantong Pemilah Sampah ke Sekolah dan Dinas
Pemkot Denpasar siapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk wajib pilah sampah. Sebanyak 2.000 kantong pemilah akan dibagikan ke sekolah dan dinas.
Pemkot Denpasar siapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk wajib pilah sampah. Sebanyak 2.000 kantong pemilah akan dibagikan ke sekolah dan dinas.
Pemkot Denpasar mulai menerapkan aturan wajib memilah sampah. Warga diharapkan memisahkan sampah organik dan non-organik sebelum dibuang ke TPS.
Pemkot Denpasar mulai berlaku Perda Nomor 8 Tahun 2023, mewajibkan warga memilah sampah. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan ini.