Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua status kepegawaian yang berbeda dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Perbedaan status, hak, dan kewajiban sering kali menjadi bahan diskusi masyarakat sehingga muncul pertanyaan apakah PPPK bisa menjadi PNS?
Simak beberapa informasi yang detikBali rangkum dari berbagai sumber untuk Anda!
PPPK dan PNS
PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga tidak memiliki status pegawai tetap. PPPK memiliki tanggung jawab yang serupa dengan PNS, namun PPPK diangkat dan direkrut melalui proses seleksi dan didasarkan pada kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui proses seleksi CPNS untuk menjalankan tugas dengan masa kerja yang tak terbatas hingga usia pensiun. PNS juga memiliki hal atas pensiun dan berbagai tunjangan yang diatur oleh undang-undang.
Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 99, yang memuat ketentuan mengenai PPPK untuk menjadi PNS, terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS, di antaranya ialah:
ยท PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS)
ยท Supaya dapat diangkat jadi PNS, PPPK wajib mengikuti ketentuan proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan
PNS dan PPPK merupakan dua jenis kepegawaian yang berbeda dalam sistem ASN di Indonesia. PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS, sehingga untuk menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar lainnya. Meskipun ada perbedaan dalam hak dan status, keduanya tetap memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
(nor/nor)