Pemkab Klungkung Akan Buka Lowongan 1.822 Formasi PPPK

Pemkab Klungkung Akan Buka Lowongan 1.822 Formasi PPPK

Jihaan Khoirunnisaa - detikBali
Kamis, 05 Sep 2024 12:01 WIB
Pemkab Klungkung
Foto: Dok. Pemkab Klungkung
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung segera merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.822 orang pada tahun ini. Hal ini berdasarkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa jumlah formasi kebutuhan PPPK untuk pengadaan PPPK Tahun 2024 sejumlah 1.822 formasi dengan rincian formasi sebagai berikut : tenaga guru sejumlah 143 formasi, tenaga kesehatan sejumlah 68 formasi dan tenaga teknis sejumlah 1.611 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan mengatakan penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024 yang telah diterima tersebut sesuai dengan usulan rincian formasi kebutuhan PPPK Tahun 2024 yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung pada bulan Mei 2024, yakni sejumlah 1.822 formasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang membahas mempersiapkan pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 sambil menunggu jadwal resmi dari BKN," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Dia menjelaskan untuk rekrutmen kali ini tenaga yang sebelumnya tidak masuk database BKN seperti sopir, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan.

Lebih lanjut Ida mengatakan seluruh pegawai Non ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat melamar ketika seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 telah diumumkan. Adapun prioritas kelulusannya sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

Pertama adalah eks THK-II, lalu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Ketiga adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Sementara itu Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika berharap para tenaga non ASN yang terdata di lingkungan Pemkab Klungkung bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya.

"Saya harapkan para tenaga Non ASN kita bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi karena persaingan tentu cukup ketat," tuturnya.

(akn/ega)

Hide Ads