Update Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Update Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 26 Mei 2025 20:00 WIB
Portal SSCASN
Halaman SSCASN. Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2. Foto: Tangkapan Layar Portal SSCASN
Surabaya -

Pemerintah mengumumkan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Awalnya dijadwalkan pada Mei 2025, pengumuman kelulusan kini resmi mundur ke periode Juni 2025. Simak informasi lengkap jadwal terbaru dan cara cek hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Pengumuman semula dijadwalkan berlangsung pada 22-31 Mei 2025. Penundaan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dalam SE tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap dua akan dilaksanakan pada 16-30 Juni 2025.

Penyesuaian ini turut berdampak pada jadwal tahapan seleksi lainnya, termasuk proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang kini diperpanjang hingga paling lambat 10 September 2025. Berikut jadwal lengkap seleksi pengadaan PPPK 2024 Tahap 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap dua

Jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 Tahap 2 resmi diumumkan BKN melalui Surat Edaran Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025. Penyesuaian jadwal ini mencakup pengumuman hasil seleksi hingga tahapan berikutnya. Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2 sesuai update terbaru dari BKN.

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-21 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April-31 Mei 2025 Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April-15 Juni 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 16-25 Juni 2025 Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-1 Juni 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 5 Mei-17 juni 2025 Pengumuman hasil kelulusan: 16-30 Juni 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Juli 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus-10 September 2025.

Jadwal lengkap dan Surat Edaran Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 terkait seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dapat diunduh melalui link berikut untuk memudahkan peserta dalam memantau setiap tahapan seleksi.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024

Peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dapat memantau pengumuman kelulusan secara resmi melalui laman SSCASN. Berikut ini panduan lengkap langkah-langkah mudah untuk mengecek hasil seleksi PPPK 2024 secara online dengan cepat dan akurat.

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik Masuk, login dengan NIK dan password masing-masing.
  • Masukkan kode captcha, klik Masuk.
  • Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran calon ASN Untuk mengakses pengumuman hasil administrasi PPPK, Anda bisa menggulir halaman ke bawah.

Selain dapat dicek melalui laman resmi SSCASN, pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 juga akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi pada situs resminya. Peserta disarankan untuk memantau kedua sumber tersebut agar mendapatkan informasi kelulusan yang akurat dan terbaru.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah berdasarkan kontrak kerja atau perjanjian kerja. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tidak diangkat sebagai pegawai tetap.

Dasar hukum pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi.

Mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun. Namun, masa kerja ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Mekanisme ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan SDM, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor pemerintahan secara efisien. Perbedaan paling mendasar antara PPPK dan PNS adalah pada status kepegawaiannya.

Di mana, PNS diangkat sebagai pegawai tetap dengan hak pensiun dan jenjang karier yang lebih jelas dan stabil. Kemudian, PPPK berstatus kontrak, tidak memiliki hak pensiun, dan jenjang kariernya lebih terbatas dibandingkan PNS.

Selain itu, PPPK tidak memiliki peluang promosi jabatan setingkat struktural seperti PNS, meskipun tetap bisa mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan instansi terkait tempat PPPK mengabdi.




(ihc/irb)


Hide Ads