Apa Status Kepegawaian PPPK? Ini Penjelasan hingga Regulasinya

ADVERTISEMENT

Apa Status Kepegawaian PPPK? Ini Penjelasan hingga Regulasinya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 18 Sep 2024 16:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Sepeti Apa Status Kepegawaian PPPK? (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan segera dibuka. Sebelum mendaftar, peminat wajib mengetahui tentang status kepegawaian PPPK.

Seperti diketahui, PPPK merupakan salah satu jabatan yang dibuka dalam rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pendaftaran PPPK biasanya dibuka setelah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam beberapa tahap.

Tahun ini, PPPK dibuka khusus untuk tenaga honorer. Setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapat jabatan PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana status kepegawaian PPPK? Ini penjelasannya menurut Undang-undang (UU).

Status Kepegawaian PPPK Menurut UU

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK memiliki status kepegawaian sebagai ASN, serupa dengan PNS. Kendati demikian, terdapat perbedaan yang cukup menonjol antara status kepegawaian PPPK dengan PNS.

ADVERTISEMENT

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Kemudian PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Secara fungsi, kedua jenis Pegawai ASN ini berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Hak dan Kewajiban PPPK Menurut UU

Meskipun PPPK dengan PNS memiliki tugas yang sama, keduanya memiliki hak yang berbeda. Adapun hak-hak PPPK adalah sebagai berikut:

- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi

PNS memiliki kelebihan dalam hal fasilitas, jaminan pensiun serta hari tua. Namun, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Adapun kewajiban PPPK menurut UU adalah:

- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Manajemen PPPK

Manajemen PPPK menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2O18 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja meliputi hal berikut, antara lain:

- Penetapan kebutuhan
- Pengadaan
- Penilaian kinerja
- Penggajian dan tunjangan
- Pengembangan kompetensi
- Pemberian penghargaan
- Disiplin
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja
- Perlindungan.

Masa Perjanjian Kerja PPPK

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Adapun, perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).




(nir/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads