Waspada, Jamu Kedaluwarsa dan Berbahaya Ditemukan di Jembrana

Waspada, Jamu Kedaluwarsa dan Berbahaya Ditemukan di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 28 Agu 2024 09:07 WIB
Tim gabungan Loka POM Buleleng dan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana saat melakukan sidak pedagang jamu di Pasar Umum Jembrana, Selasa (27/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Tim gabungan Loka POM Buleleng dan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana saat melakukan sidak pedagang jamu di Pasar Umum Jembrana, Selasa (27/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Tim gabungan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng dan Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios jamu tradisional di Jembrana, Selasa (27/8/2029) malam. Hasilnya, sejumlah obat-obatan ditemukan kedaluwarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Sidak malam hari sengaja kami lakukan karena banyak pedagang jamu yang baru mulai beraktivitas pada waktu tersebut," ungkap Kepala Loka POM Kabupaten Buleleng Rai Gunawan kepada awak media, Selasa (28/8)2024).

Pasar Melaya dan Pasar Jembrana menjadi sasaran operasi kali ini. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah produk jamu yang tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, serta mengandung bahan kimia berbahaya yang dicampurkan sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan produk-produk yang sudah tidak layak konsumsi bahkan ada yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dicampurkan di beberapa kios," kata Gunawan.

Menanggapi temuan tersebut, Loka POM Buleleng memberikan pembinaan kepada para pedagang. Produk-produk yang melanggar aturan langsung dimusnahkan, sementara pedagang diberikan surat peringatan.

"Sanksi hukum terkait pelanggaran ini sangat tegas. Jika produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, ada ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara," tegas Gunawan.

Namun, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan pembinaan sebelum mengambil langkah hukum. "Jika pelanggaran terus berlanjut, kami akan merekomendasikan penutupan usaha oleh pemerintah daerah. Jika sampai terjadi korban, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana," imbuhnya.

Gunawan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk jamu untuk dikonsumsi, sehingga tidak membahayakan kesehatan. "Pastikan jamu yang akan dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM," tutupnya.




(nor/iws)

Hide Ads