Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung meminta pemerintah untuk menyetop proyek vila milik warga negara (WN) Australia di Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. DPRD Klungkung meminta pemerintah tegas, termasuk mengecek izin tinggal pemilik proyek.
"Ini ada WNA yang sampai membangun vila bagaimana izin tinggalnya, wajib dilaporkan ke imigrasi juga," kata Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Senin (19/8/2024).
Menurut Gung Anom, proyek vila WN Australia itu harus dihentikan karena sama sekali tidak mengantongi izin, baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lembongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gung Anom juga menilai sistem pengerjaan proyek vila itu dilakukan dengan membabi buta. Sebab, proyek itu mengeruk batu kapur kemudian didorong hingga jatuh ke laut.
"Di sana kan ramai lalu lintas penyeberangan boat antarpulau di Nusa Penida, ada juga aktivitas nelayan, dan wisatawan yang menyelam. Itu sangat bahaya," ungkap Gung Anom.
Gung Anom meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di Klungkung lebih memperketat pengawasan di lapangan. Sebab, Nusa Penida selama ini selalu digempur proyek yang merusak alam.
"Jangan sampai sudah rusak dan viral baru turun, harus tegas memberikan tindakan," ucap tokoh asal Puri Akah Klungkung ini.
Ia menilai pembangunan di Nusa Penida semestinya sudah memiliki blueprint. Dengan adanya blueprint, jelas Gung Anom, otomatis pembangunan penunjang pariwisata di Nusa Penida akan terarah.
"Jangan sampai pemerintah buka kawasan pariwisata, tetapi tidak didukung dengan penunjang yang ideal. Dengan adanya blueprint, maka pembangunan akan terarah," imbuhnya.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, mengatakan tim Pemkab Klungkung bakal mengecek proyek vila milik WN Autralia itu. Proyek itu juga sudah dihentikan sementara oleh Pemdes Lembongan.,
"Terkait izin tinggal pemilik dan izin operasi pembangunan belum kami ketahui, nanti setelah turun akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Yoga.
Sebelumnya, sebuah video pembangunan vila di atas tebing Pulau Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, viral dan menuai kecaman dari warganet. Musababnya, pemilik proyek yang diduga warga Australia itu membuang material bangunan ke laut.
Berdasarkan video yang beredar, tampak debu putih mengepul saat tebing lokasi pembangunan vila itu dikeruk menggunakan alat berat. Sementara itu, longsoran berikut batu karang di tebing pantai itu dijatuhkan ke laut. Aktivitas itu pun membahayakan mobilitas para nelayan di perairan tersebut.
Video tersebut pertama kali diunggah melalui media sosial oleh Perbekel Lembongan, I Ketut Gede Arjaya. Ia baru mengetahui aktivitas pembangunan oleh warga negara asing (WNA) itu setelah mendapat informasi dari warga.
"Selain membahayakan penyeberangan lalu lintas laut ada juga aktivitas diving dan snorkeling di bawah. Sangat bahaya jika ada sampai wisatawan yang kena atau warga yang melintas," kata Arjaya kepada detikBali, Senin (19/8/2024).
Arjaya menyebut dirinya telah mendatangi lokasi proyek tersebut pada Sabtu (17/8/2024). Dari sanalah dia mengetahui pemilik proyek vila itu merupakan warga Australia.
"Dari informasi langsung yang saya dapatkan ia akan membangun vila dari tanah yang disewanya di atas tebing itu," ujar Arjaya.
Menurut Arjaya, WNA tersebut tidak pernah meminta izin membangun kepada desa adat dan desa dinas setempat. Sebagai aparat desa, Arjaya pun menghentikan sementara pembangunan vila itu sembari menunggu tindakan dari Pemkab Klungkung.
"Pemkab harusnya sering turun ke lapangan bagaimana kondisinya. Jangan baru kejadian baru turun, kan sudah rusak dulu. Kami di bawah yang disalahkan duluan oleh masyarakat," keluhnya.
(hsa/hsa)