
Pemkab-DPRD Klungkung Cabut Tiga Perda yang Dianggap Sudah Tak Relevan
Pemkab Klungkung cabut tiga perda usang untuk penyederhanaan hukum. Keputusan ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum.
Pemkab Klungkung cabut tiga perda usang untuk penyederhanaan hukum. Keputusan ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum.
DPRD Klungkung sahkan RPJMD 2025-2029. Bupati Satria apresiasi dukungan dan dorong kolaborasi untuk optimalisasi program pembangunan demi kesejahteraan warga.
Bupati Klungkung menjawab pandangan DPRD tentang RPJMD 2025-2029, memaparkan prioritas pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
Menjamurnya toko swalayan di Klungkung memicu keluhan pedagang kecil. Pemkab mengajukan Ranperda untuk atur persaingan dan lindungi pasar tradisional.
Dua anggota DPRD Klungkung diganti antar waktu karena maju di Pilkada 2024. Mereka digantikan oleh I Wayan Kariana dan I Gede Artawan.
DPRD Klungkung periode 2024-2029 dilantik dengan PDIP sebagai partai penguasa. Gung Anom berjanji memimpin secara adil dan merata untuk masyarakat.
DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna perdana dengan agenda penetapan unsur pimpinan. Namun, Golkar belum menyetorkan nama untuk posisi wakil ketua.
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Tjokorda Gede Agung sebagai Wakil Ketua DPRD Klungkung 2024-2029, melengkapi formasi pimpinan dewan.
Pj Klungkung I Nyoman Jendrika berencana menghapus pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian sebesar Rp 1 juta.
DPRD Klungkung minta hentikan proyek vila WN Australia di Nusa Lembongan. Proyek tanpa izin ini dinilai membahayakan lingkungan dan aktivitas nelayan.