Ini Alasan Karyawan Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja 3 Hari

Ini Alasan Karyawan Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja 3 Hari

Agus Eka - detikBali
Senin, 19 Agu 2024 08:16 WIB
Pekerja PT Angkasa Pura Supports cabang Denpasar unjuk rasa di depan kantor di Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, Kamis (4/7/2024).
Pekerja PT Angkasa Pura Supports cabang Denpasar unjuk rasa di depan kantor di Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, Kamis (4/7/2024). Foto: Agus Eka/detikBali
Badung -

Serikat pekerja PT Angkasa Pura Support (PT APS) di Bali mogok kerja selama tiga hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024). Mereka mempertanyakan alasan di balik kata 'project' dalam SK karyawan tetap yang dianggap sama saja dengan penerapan sistem kerja waktu tertentu atau sementara.

"Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan ketentuan intern manajemen memberikan SK. Itu bahasa SK di belakangnya ada bahasa 'project' yang ada masa berlakunya," ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan, saat dihubungi detikBali, Minggu (18/8/2024) malam.

surat pemberitahuan aksi mogok kerja SPM Angkasa Pura Support (APS) menyebutkan sejumlah pekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bakal mogok kerja selama tiga hari mulai 19-21 Agustus 2024. Rencana mogok kerja tersebut tertuang dalam surat nomor 02/SPMAPS/VIII/2024 perihal Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Dodik menuturkan, SK karyawan tetap yang mereka kantongi dari manajemen PT APS Denpasar sejak beberapa waktu lalu dianggap tidak menguntungkan karyawan. Mereka beralasan dengan dicantumkannya keterangan 'project' di SK karyawan tetap sama saja ada masa kerja yang diberikan, yakni sampai 5 tahun.

"Jadi artinya kontrak kami ini berlakunya hanya 5 tahun, gitu lho. Jadi 5 tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (setelah 5 tahun) bahasanya. Jadi itu yang kami masalahkan," sebut Dodik.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, SK karyawan tetap mestinya berlaku sampai pekerja masuk masa pensiun. Hal tersebut yang memicu para pekerja Bandara Ngurah Rai khawatir dengan tercantumnya kata project dalam SK mereka.

"Masalah peraturan juga, kemarin di sana, juga ada SK yang dikeluarkan tanpa persetujuan. Perjanjian bersama belum ada. Kok berani mengatakan SK kami berlaku sampai 2026. Ketentuan di undang-undang nggak ada bahasa SK itu, berlaku sampai hitungan ada waktu tertentu itu," sebutnya.

Dodik mengakui sempat ada pertemuan dengan manajemen yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, 16 Agustus 2024 setelah pemberitahuan mogok kerja itu disampaikan. Hasil klarifikasi tersebut, dua pihak diberikan waktu dua hari hingga Minggu malam (18/8/2024) untuk menyepakati sebelum terjadi mogok kerja.

"Manajemen waktu itu bertahan, menyatakan belum berani memutuskan untuk mengubah. Malam ini kami juga berupaya agar manajemen pusat memberikan jawaban setelah pertemuan itu tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Dodik.

"Kami juga meminta pihak manajemen Angkasa Pura agar berkomunikasi dengan APS pusat. Kami berharap ada pendekatan dengan manajemen pusat. Kami sudah sampaikan dan kami tunggu sampai malam agar ada solusi besok. Kalau belum ada jawaban, kami tetap besok gelar aksi," tukasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT APS Denpasar terkait rencana mogok kerja sejumlah karyawannya. detikBali sudah berupaya mengkonfirmasi dengan beberapa pertanyaan kepada Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, tapi belum terjawab.

Serikat Pekerja Pernah Demo Sebelumnya

Serikat Pekerja PT APS sempat berdemonstrasi pada Kamis (4/7/2024). Aksi tersebut dilakukan di kantor APS Cabang Denpasar di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Ratusan pekerja anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali pun menolak rencana perubahan status karyawan dari permanen menjadi karyawan kontrak imbas dari merger beberapa anak perusahaan Angkasa Pura.

Para pekerja juga mengancam mogok kerja jika jajaran direksi tidak memenuhi tuntutan mereka. Setelah beberapa jam menunggu, perwakilan direksi di Bali akhirnya membuka diri untuk negosiasi.

"Jadi kami menunggu setelah ini (negosiasi). Kami melihat selama tiga hari ke depan, jika (tuntutan) tidak terpenuhi, kami akan melakukan hal yang sama (unjuk rasa) Senin nanti. Sekaligus kami akan meminta perlindungan ke gubernur dan DPRD," kata Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.

Dewa Rai Budi menyatakan dukungan terhadap upaya merger perusahaan karena dianggap baik terhadap nasib pekerjanya dan pertumbuhan perusahaan. Akan tetapi, para pekerja menyayangkan ada perubahan status karyawan itu.

"Status PKWT itu merugikan pekerja. Masa depan teman-teman kami nanti menjadi tidak jelas. Sangat merugikan pada dasarnya. Kami ingin apa yang menjadi keinginan para pekerja itu terwujud," kata Dewa Rai.

"Kami tidak ada bicara soal kompensasi di dalam. Hanya meminta agar status PKWTT ini tetap. Tidak ada perubahan (akibat merger)," sambung Dewa.

Menurutnya, ada lebih dari 428 orang bekerja sebagai sekuriti dan ribuan orang lainnya bekerja di beberapa bidang di bandara. Menurut Dewa, kebijakan mengubah status karyawan itu akan berdampak terhadap 1.200-an pekerja bandara lainnya.

"Ini jelas tidak adil, tidak masuk akal. Mengapa demikian? Kawan-kawan kami ini kan sudah bekerja puluhan tahun. Mereka memberikan loyalitas, pengabdian ke perusahaan. Hanya karena alasan merger jadi berubah statusnya," sesal Dewa.

Dia berharap beberapa poin tuntutan bisa sampai ke jajaran direksi di APS pusat. Mereka berharap perubahan status karyawan sebagai imbas merger perusahaan dipertimbangkan.




(nor/nor)

Hide Ads