Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara meninggal dunia pada Kamis (8/8/2024) pagi. Antara sebelumnya dirawat selama tiga hari sejak Senin (5/8/2024) malam di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung karena mengeluh mual, muntah, hingga diare.
"Prof Antara diantar ke RS, ke UGD pada 5 Agustus pukul 22.00 Wita. Masuk dengan keluhan mual, muntah, dan sempat diare di rumah," kata Direktur RSD Mangusada Wayan Darta, Kamis siang.
Saat dirawat di ruang rawat, kondisi kesehatan Rektor Unud periode 2021-2023 itu diketahui belum stabil. Antara diketahui mengalami penurunan tekanan darah dan hemoglobin sehingga dilakukan transfusi darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penurunan tensi kemudian hemoglobin turun dan sudah sempat melakukan transfusi darah," jelas Darta.
Antara dinyatakan meninggal pada sekitar pukul 07.20 Wita lantaran kondisinya melemah. Menurut Darta, tim medis di ruang rawat sudah memberikan penanganan berupa resusitasi jantung-paru. Namun, Antara mengembuskan napas terakhir.
"Sempat ke kamar mandi, tidak lama pasien lemas, tidak sadarkan diri. Sesuai SOP sudah diberikan upaya resusitasi jantung paru otak," sambung Darta.
Pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan dan diagnosa Antara. Di sisi lain, informasi pihak keluarga, Antara sempat mengalami sakit tukak lambung dan pernah menjalani operasi empedu.
"Selama beliau dirawat di sini, memang perkembangan diare sempat berkurang. Namun pada Kamis pagi diketahui mengalami berak darah. Untuk diagnosa mohon maaf kami belum bisa sampaikan," tegas Darta.
Saat ini jenazah Nyoman Gde Antara masih disemayamkan di tempat pemulasaraan jenazah RSD Mangusada. Rencananya keluarga akan membawa pulang mendiang ke Rumah Duka Kertha Semadi, Jalan Cargo, Denpasar pada Jumat (9/8/2024) pagi.
Pantauan detikBali, kerabat silih berganti berdatangan ke tempat pemula saraan jenazah RSD Mangusada, Badung. Meski begitu, keluarga mendiang Antara enggan memberikan keterangan karena masih berduka.
Diketahui, Antara adalah mantan rektor Unud yang sempat diduga korupsi dana SPI Unud. Ia didakwa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dan diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar.
Pada perjalanannya, Antara divonis bebas di pengadilan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan Antara tak terbukti melakukan korupsi.
(hsa/gsp)