Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggandeng bendesa adat untuk mengawasi orang asing di Pulau Dewata. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu setelah pembukaan kegiatan MIPC tahap 2 di Singaraja, Buleleng, Kamis (20/6/2024).
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali," kata Pramella melalui siaran pers, Jumat (21/6/2024).
Sebagai langkah awal, program ini akan mengambil sampel di dua lokasi, yaitu Karangasem dan Canggu. Kedua lokasi ini dipilih karena memiliki jumlah wisatawan asing yang cukup tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika program ini dinilai efektif, maka akan diterapkan di seluruh wilayah Bali. Pramella menjelaskan keterlibatan bendesa adat sangat penting dalam program ini.
"Bendesa adat harus mengetahui orang asing yang ada di wilayah tugasnya. Dengan demikian, mereka dapat membantu imigrasi dalam melakukan pengawasan dan menciptakan rasa aman di Bali," jelas Pramella.
Lebih lanjut, Pramella juga menekankan pentingnya sinergitas antara bendesa adat dan bendesa dinas. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Bali dan meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Pastikan Tindak Tegas WNA Pelanggar Aturan
Pramella menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di Indonesia. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar aturan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali," ujar Pramella.
Pramella menjelaskan Kanwil Kemenkumham Bali selalu bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menindak WNA. Seperti WNA yang melanggar ketertiban dan keamanan, diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum dilakukan pendeportasian.
"Namun untuk WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sendiri," jelas Pramella.
Kanwil Kemenkumham Bali terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, termasuk dengan melakukan pengawasan terhadap WNA. Pramella mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas Bali.
(nor/nor)