Mahendra Ingatkan Gubernur Bali Harus Berpedoman pada RJPD Bali 2025-2045

Denpasar

Mahendra Ingatkan Gubernur Bali Harus Berpedoman pada RJPD Bali 2025-2045

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 19 Jun 2024 13:46 WIB
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat menyampaikan pidatonya di rapat paripurna DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Rabu (19/6/2024).
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat menyampaikan pidatonya di rapat paripurna DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Rabu (19/6/2024). Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengingatkan Gubernur Bali selanjutnya agar berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. RPJPD Bali akan dipetakan ke dalam empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"RPJPD Bali 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi empat periode Gubernur Bali berikutnya, tidak melihat dari partai mana gubernur itu berasal," ujar Mahendra saat menyampaikan pidatonya di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali di kantor DPRD Bali, Rabu (19/6/2024).

Mahendra menyampaikan RPJPD Bali mengusung visi Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali. Visi tersebut selaras dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yaitu Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menerangkan penyusunan RPJPD bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ.

"Selain regulasi dimaksud, penyusunan RPJPD Bali juga telah memperhatikan dokumen sektoral lainnya, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali," papar mantan Stafsus Kemendagri tersebut.

ADVERTISEMENT

Raperda RPJPD Provinsi Bali akan dibahas oleh gabungan komisi DPRD. Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack dari fraksi PDI Perjuangan ditunjuk sebagai koordinator dan I Gde Ketut Nugrahita Pendit dari fraksi Gerindra sebagai wakil koordinator.




(gsp/dpw)

Hide Ads