Apa Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hari Tasyrik?

Apa Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hari Tasyrik?

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 19 Jun 2024 07:20 WIB
ilustrasi pasangan bercinta
Ilustrasi suami istri. Foto: thinkstock
Denpasar -

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. Apa hukumnya berhubungan suami istri di hari tasyrik?

Terdapat aturan dan etika dalam melakukan hubungan suami istri dalam ajaran agama Islam. Aturan dan etika itu mencakup waktu yang dianjurkan dan tidak dianjurkan.

Pengertian Hari Tasyrik

Melansir dari laman Kemenag NTB, hari tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada laman MUI, tasyrik atau tasyriq dalam bahasa Arab merupakan patron kata masdar dari 'syarraqa' yang memiliki arti 'matahari terbit atau menjemur sesuatu'. Tasyrik juga diartikan dengan penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari).

Syekh Ibnu Manzur (711 H) dalam magnum opusnya Lisan al-Arab menyebutkan terdapat perbedaan pendapat Ulama tentang alasan perbedaan penamaan tasyrik. Kedua pendapat tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Pertama, dinamakan tasyrik dikarenakan waktu tersebut adalah hari di mana umat Islam menjemur daging kurban mereka untuk dibuat dendeng.

Pendapat tersebut disandarkan pada masa Rasulullah SAW belum adanya teknologi pendingin seperti kulkas. Alhasil, masyarakat kala itu menyimpan daging dengan waktu lama dengan cara dijemur.

Langkah ini dilakukan agar daging kurban yang melimpah saat Idul Adha dapat disimpan dalam jangka panjang dan bisa menjadi cadangan makanan untuk dikonsumsi.

Kedua, pelaksanaan ritual kurban dilakukan setelah matahari terbit. Telah disebutkan di atas, pada hari Tasyrik setiap muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah apapun kecuali berpuasa.

Kapan Hari Tasyrik 2024?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa hari tasyrik adalah 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha, yakni 10 Dzulhijjah. Berdasarkan hasil sidang isbat awal Dzulhijjah Kemenag, 1 Dzulhijjah jatuh pada 8 Juni 2024.

Dengan demikian, tanggal 11-13 Dzulhijjah jatuh pada 18-20 Juni 2024. Berikut ini rincian jadwalnya:

  • 11 Dzulhijjah 1445 H: Selasa, 18 Juni 2024
  • 12 Dzulhijjah 1445 H: Rabu, 19 Juni 2024
  • 13 Dzulhijjah 1445 H: Kamis, 20 Juni 2024

Bolehkan Berhubungan Suami Istri Saat Hari Tasyrik?

Dikutip dari detikSulsel, Pertanyaan terkait hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik telah dijelaskan oleh Al Ustaz Al Habib Taufiq Assegaf dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di saluran YouTube Suara Nabawiy.

Dalam video tersebut, Ustaz Ustaz Al Habib Taufiq Assegaf menyebutkan tidak ada larangan berhubungan suami istri di hari tasyrik.

"Mendatangi istri di hari tasyrik, sebenarnya tidak ada permasalahan," ungkap Ustaz Al Habib Taufiq Assegaf dari kanal YouTube Suara Nabawiy.

"Selama istri Anda dalam keadaan suci, maka mau didatangi, terserah yang penting sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT," lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik boleh saja. Adapun hari dan waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri akan dijelaskan lebih rinci di bawah ini.

Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri

Pada dasarnya diizinkan bagi pasangan suami istri untuk berhubungan kapan saja. Akan tetapi, terdapat waktu dan hari dilarang untuk melakukannya.

Adapun waktu dan hari tersebut sebagaimana dikutip dari laman Tebuireng Online, yaitu:

  • Pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib. Sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhari no.1936 dan Muslim no.111, yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa. Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.
  • Kedua, ketika beri'tikaf di masjid. Larangan tersebut termaktub adalah dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 187, yang artinya: "Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.".
  • Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 222 yang artinya: "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri".
  • Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197, yang artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.".
    Di luar dari waktu tersebut, maka tidak ada larangan untuk berhubungan suami istri, termasuk pada hari tasyrik.

Demikianlah penjelasan terkait hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik. Semoga membantu, ya!




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads