Bolehkah Berpuasa pada Hari Tasyrik Idul Adha 2024? Simak Hukumnya di Sini

Bolehkah Berpuasa pada Hari Tasyrik Idul Adha 2024? Simak Hukumnya di Sini

Rusmasiela Mewipiana Presilla - detikBali
Rabu, 19 Jun 2024 08:57 WIB
breakfast time concept with alarm clock plate, fork, knife, spoon,
Ilustrasi puasa. Foto: Getty Images/Kseniya Ovchinnikova
Denpasar - Bolehkan berpuasa saat hari tasyrik setelah Idul Adha 2024? Berpuasa adalah salah satu ibadah yang sering dianjurkan untuk dilakukan dalam ajaran agama Islam.

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. Hari tasyrik jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 18,19,20 Juni 2024.

Namun seringkali muncul pertanyaan, apakah boleh berpuasa pada hari tasyrik? Simak penjelasannya berikut ini.


Apa Itu Hari Tasyrik?

Untuk mengetahui hukum berpuasa di hari tasyrik, alangkah lebih baik untuk mengetahui apa itu hari tasyrik terlebih dahulu. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI wilayah Nusa tenggara Barat (Kemenag NTB), hari tasyrik menurut para ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan tasyrik karena pada hari-hari tersebut daging kurban dijemur atau dipanaskan di bawah sinar matahari.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa disunahkan untuk mengumandangkan takbir setelah shalat fardhu pada hari-hari tasyrik. Selain sebagai amal saleh, hal ini juga didasarkan pada praktik beberapa sahabat Nabi yang telah melakukannya.

Dalam mazhab Syafi'i, takbir mutlak, juga dikenal sebagai takbir mursal, dimulai sejak matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, yaitu malam hari Arafah, meskipun ada sebagian ulama Syafi'iyyah yang berpendapat bahwa takbir mutlak dimulai sejak fajar hari Arafah.

Waktu akhir untuk takbir mutlak ini adalah sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Sedangkan takbir muqayyad dimulai sejak malam hari raya setelah Maghrib hingga setelah Ashar pada 13 Dzulhijjah. Takbir muqayyad ini sebaiknya dibaca terlebih dahulu sebelum dzikir rutin setelah salat fardhu.

Lantas pada waktu tersebut, apakah kita boleh melaksanakan puasa? Bagaimana hukumnya?


Bagaimana Hukum Berpuasa pada Hari Tasyrik?

Melansir dari laman resmi NU Online, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya yang terkenal, Fathul Mu'in, menyebutkan bahwa berpuasa pada hari-hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, adalah haram. Berikut penjelasannya:


تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين

Artinya, "Pelengkap: puasa pada hari tasyrik dan dua hari raya id haram," (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in pada Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyah/Isa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], juz II, halaman 273).

Di sisi lain, Sayyid Bakri juga mengharamkan berpuasa pada hari tasyrik. Ia bahkan mengatakannya secara eksplisit


قوله (في أيام التشريق) وهي ثلاثة أيام بعد يوم النحر ويحرم صومها


Artinya, "Redaksi (pada hari tasyrik), yaitu tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah)," (Sayyid Bakri, Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyah/Isa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], II/273).

Pandangan ini didasarkan pada pendapat Imam As-Syafi'i dalam qaul jadid-nya, yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik. Namun, dalam qaul qadim, Imam As-Syafi'i memperbolehkan jamaah haji tamattu' yang tidak memiliki dam untuk berpuasa pada hari Tasyrik selama haji.

Qaul jadid Imam As-Syafi'i didasarkan pada keumuman larangan puasa dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Muslim, seperti yang dikutip oleh Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib.

قوله (وَكَذَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ الْأَضْحَى لِلنَّهْيِ عَنْ صِيَامِهَا فِي خَبَرِ أَبِي دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَفِي خَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ


Artinya, "(Demikian juga hari tasyrik), yaitu tiga hari setelah Idul Adha karena larangan puasa pada hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih dan pada hadits riwayat Muslim, 'Bahwa itu semua adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah swt,'" (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 314).

Mengapa hari tersebut diharamkan untuk berpuasa?

Pada dasarnya, hari tasyrik adalah waktu yang dikhususkan untuk makan, minum, dan mengonsumsi daging kurban serta berzikir, seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Alhafiz Kurniawan. Selain itu, penyembelihan kurban dan melantunkan takbir adalah syiar Allah yang patut dirayakan.

Imam Syafi'i dalam qaul jadid-nya, serta beberapa ulama lainnya seperti Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Sayyid Bakri, melarang puasa pada hari-hari tasyrik.

Larangan ini didasarkan pada hadis yang menginstruksikan umat Islam untuk memperbanyak tahlil, tahmid, dan takbir pada Hari Tasyrik. Menurut Ustadz Alhafiz, amal ibadah yang dilakukan pada waktu istimewa seperti Hari Tasyrik akan mendapatkan ganjaran yang istimewa.

Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(nor/nor)

Hide Ads