Perpanjangan SIM Online 2024: Syarat, Cara, hingga Tarif

Perpanjangan SIM Online 2024: Syarat, Cara, hingga Tarif

Zheerlin Larantika Djati Kusuma - detikBali
Selasa, 28 Mei 2024 09:36 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM. Foto: Rachman_punyaFOTO
Denpasar -

Apabila tenggat SIM Anda sudah habis, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM Anda. Kabar baiknya, saat ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tanpa perlu mengantre, kini Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara mudah dan cepat.

Sebagai seorang pengemudi, SIM menjadi salah satu surat yang wajib dibawa selama berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut syarat, cara, dan tarif perpanjangan SIM secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjangan SIM Online 2024

1. Dokumen

β€’ Kartu SIM yang akan diperpanjang
β€’ Kartu Tanda Penduduk
β€’ Foto tanda tangan bertinta hitam di bawah kertas putih polos
β€’ Pas foto
β€’ Hasil Rikkes jasmani
β€’ Hasil tes psikologi

2. Pas foto

β€’ Bukan swafoto dengan kamera depan
β€’ Menggunakan latar belakang berwarna biru
β€’ Resolusi foto 480x640 pixel
β€’ Foto tidak boleh mengenakan beberapa atribut seperti kacamata, topi, peci, dan sebagainya.
β€’ Foto menghadap ke depan

ADVERTISEMENT

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui PlayStore atau App Store
2. Setelah terunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif
3. Setelah memasukkan nomor telepon, Anda akan diberi SMS untuk verifikasi
4. Kembali ke aplikasi, lalu masukkan PIN sebanyak 6 digit (PIN yang dibuat secara bebas oleh Anda)
5. Setelah masuk ke halaman utama, silakan lengkapi data sesuai dengan KTP
6. Apabila sudah sesuai, klik opsi "kirim"
7. Selanjutnya, cek email yang Anda gunakan saat registrasi. Digital Korlantas POLRI akan memberikan pesan bahwa registrasi telah berhasil dilakukan
8. Pada email, klik opsi "Aktivasi Akun Saya" setelah itu Anda akan kembali diarahkan menuju aplikasi
9. Setelahnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi E-KTP
10. Apabila segala verifikasi sudah dilakukan, Anda bisa menuju halaman utama kemudian klik opsi "SIM"
11. Klik opsi "perpanjangan SIM"
12. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id di gawai Anda
13. Pilih Satpas penerbit SIM
14. Masukkan nomor rekening yang aktif
15. Pilih metode pengiriman SIM. Metode dapat melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
16. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
17. Lakukan pembayaran
18. Periksa status transaksi di menu transaksi
19. Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

β€’ SIM A: Rp 80.000
β€’ SIM C: Rp 75.000


Demikian cara perpanjangan SIM secara Online beserta dengan syarat dan tarifnya. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads