Hyoyeon 'Girl's Generation', Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', dan mantan member I.O.I diduga melanggar izin tinggal di Bali. Mereka diperiksa Imigrasi gara-gara syuting reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali'.
Mereka masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024. Berikut fakta-faktanya.
31 WN Korea Selatan-1 WNI Diperiksa
Total ada 31 warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," terang Suhendra.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai awalnya mendapatkan informasi adanya aktivitas WN Korsel di Bali pada Kamis (25/4/2024). Informasi berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Surat tersebut menjelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian guna menindaklanjuti informasi tersebut di dua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, didapati 31 WN Korsel yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut.
"Sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," terang Suhendra.
Tak Jalankan Rekomendasi KBRI Seoul
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan deportasi dilakukan karena YJC dan NJ tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. YJC dan NJ telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi.
Namun, YJC dan NJ tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Hingga pada 21 April 2024, didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
"Sehingga KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai", terang Pramella.
Dikenai Sanksi Administrasi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno membantah jika tim produksi 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali' dikenakan denda hingga Rp 1 miliar. Mereka hanya dikenai sanksi administrasi.
"Setelah ditangani dengan pendekatan yang sangat humanis dan sangat memberikan ruang untuk kerja sama ke depan, kami hanya memberikan sanksi administrasi," tegas politikus PPP tersebut di Jalan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu (27/4/2024).
Sandi ingin memberi kemudahan bagi mereka yang melakukan syuting di Bali. Meskipun demikian, visa dan regulasi harus menjadi acuan.
Hyoyeon-Dita Karang Telah Kembali ke Korea Selatan
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan Hyoyeon 'Girl's Generation', Dita Karang 'Secret Number', hingga kru 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali' telah kembali ke Korea Selatan setelah diduga melanggar izin keimigrasian. Mereka dipulangkan pada Jumat (26/4/2024) malam.
"Mereka tidak ditahan, hanya penanggung jawabnya saja yang tinggal karena memang mungkin ada misinformasi. Kami longgar, tapi tetap ikut peraturan yang ada di Indonesia," kata Tjok ditemui di di Jalan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu.
Tjok menyebut Dispar telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Dia mengatakan Imigrasi sejak awal sudah meminta penanggung jawab reality show untuk segera menyelesaikan visa pembuatan film/video.
2 Produser Dideportasi
Dua produser 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali', JC (49) dan NJ (33) diusir alias dideportasi dari Bali. Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal.
"YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sabtu (27/4/2024) malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," kata Suhendra dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
Suhendra mengatakan YJC dan NJ melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itulah Imigrasi mendeportasi YJC dan NJ serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar rekomendasi penangkalan.
"YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," kata Suhendra.