Langgar Izin, Dua Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Diusir dari Bali

Langgar Izin, Dua Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 28 Apr 2024 13:28 WIB
Hyoyeon Girls Generation hingga Dita Karang Secret Number dalam reality show My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali. (Instagram @pickmetrip_official)
Hyoyeon 'Girl's Generation' hingga Dita Karang 'Secret Number' dalam reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali'. (Instagram @pickmetrip_official)
Denpasar -

Dua warga negara Korea Selatan berinisial YJC (49) dan NJ (33) diusir alias dideportasi ke negara asalnya. Mereka dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal.

YJC dan NJ adalah produser reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali yang membawa Hyoyeon 'Girl's Generation', Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', mantan member I.O.I, dan kru ke Bali untuk syuting. Hyoyeon 'Girl's Generation' dan artis serta kru lainnya sudah dipulangkan ke Korea Selatan sejak Jumat (26/4/2024).

"YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sabtu (27/4/2024) malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendra mengatakan YJC dan NJ melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itulah Imigrasi mendeportasi YJC dan NJ serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar rekomendasi penangkalan.

"YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," kata Suhendra.

ADVERTISEMENT

Suhendra menjelaskan, ada jenis visa tersendiri bagi orang asing yang ingin mengambil gambar di Indonesia untuk pembuatan film atau program televisi. Yakni, visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang diterbitkan Dirjen Imigrasi dan dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

"Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan YJC dan NJ berawal saat mereka mengajukan izin pembuatan film di Bali ke KBRI di Seoul. KBRI lalu memberikan rekomendasi terkait permohonan itu dengan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.

Akan tetapi dua manajer rombongan K-Pop itu tidak pernah kembali KBRI Seoul untuk menyerahkan perbaikan. Tak lama, ada informasi bahwa dua manajer, kru, dan para artisnya sudah berada di Indonesia sejak 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.

"KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media. Lalu meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ungkapnya.

Sebelumnya kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa dua produser yang membawa idol K-pop Dita Karang 'Secret Number' dan Hyeyeon 'Girl's Generation' terkait syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.

Sedangkan artis dan kru lainnya tidak mengalami masalah terkait keimigrasian. Suhendra mengatakan beberapa sudah dipulangkan ke Korea Selatan termasuk Hyeyeon 'Girl's Generation' dan beberapa temannya.

Mereka tidak dikenakan denda Rp 1 miliar. Hanya dikenakan sanksi administrasi dan sudah dipulangkan ke Korea Selatan.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads