Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyayangkan pembuatan reality show 'Pick Me Trip in Bali' melanggar aturan. Padahal, pembuatan reality show oleh sejumlah artis Korea Selatan (Korsel) itu, termasuk Hyoyeon SNSD, sebenarnya sangat menguntungkan bagi Pulau Dewata.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menilai pemilihan Bali sebagai lokasi syuting akan memberikan dampak in direct marketing terhadap Pulau Dewata. Namun syuting itu justru tak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Tapi rupanya ada prosedur-prosedur yang harus dilalui karena ini juga untuk merupakan langkah untuk kebaikan kolektif. Jadi izin produksi ini harus dilakukan," ungkap Nia saat The Weekly Press Briefing Kemenparekraf secara virtual, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua hal yang dilanggar dapat pembuatan reality show itu. Pertama terkait izin produksi kepada Kemendikbud Ristek. Pelanggaran kedua adalah soal visa yang digunakan tidak sesuai ketentuan. "Karena pembuatan film itu tentu berbeda dengan pembuatan visa turis," tegas Nia.
Nia mengungkapkan ada 31 WN Korsel dan 1 WNI yang melakukan syuting reality show di Bali. Semuanya sudah kembali ke Korsel pada 26 dan 27 April 2024.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan tim dari pembuatan reality show ini sudah bersurat dan beraudiensi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. "Tapi dalam perjalanannya tidak dijalankan saran dan rekomendasi dari audiensi," kata Tjok Pemayun.
Pembuatan reality show tidak sesuai prosedur itu akhirnya diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan diinformasikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan.
Senada dengan Nia, Tjok Pemayun juga menegaskan pembuatan reality show 'Pick Me Trip in Bali' sebenarnya dapat menjadi promosi gratis bagi Bali, khususnya di Korsel. Sayangnya, pembuatan reality show itu dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Saya begitu kejadian langsung menelpon Kepala Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan bahwa prinsip siapapun mempromosikan Bali sangat welcome kita, tapi dengan catatan harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia pada umumnya," jelas Tjok Pemayun.
"Artis-artis itu tidak ada yang ditahan, langsung juga kembali. Cuma yang penanggung jawab itu yang harus menyelesaikan, yang bertanggung jawab, makanya dikenakan sanksi administrasi," imbuhnya.
Tjok Pemayun menjelaskan Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebenarnya telah menerbitkan visa khusus bagi pembuat film dari luar negeri. Mereka bisa membuat visa indeks C13 (single entry) atau D14 (multiple entry). Pembuatan visa bisa diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Hal ini merupakan komitmen imigrasi di dalam memberikan kemudahan penyelenggaraan pemohon visa, khususnya dari sisi pembuatan film. Ini merupakan pangsa pasar yang luar biasa untuk melakukan promosi ke Indonesia, ke Bali khususnya. Makanya visa inilah keimigrasian sudah mengeluarkan," jelas Tjok Pemayun.
Sebelumnya, Hyoyeon 'Girl's Generation' bersama beberapa idol K-pop lainnya, yakni Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', dan mantan member I.O.I diperiksa imigrasi gara-gara syuting reality show di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal.
Total ada 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. "Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).
Suhendra mengatakan pemeriksaan saat ini telah dilakukan terhadap dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," terang Suhendra.
Suhendra mengungkapkan 31 WNA asal Korsel dan 1 WNI diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show 'Pick Me Trip in Bali'.
(nor/iws)