Sebanyak 424 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Empat napi diantaranya diusulkan dapat remisi kategori RK II dan langsung bebas.
"Sesuai usulan RK II, ada empat orang (yang dapat usulan remisi dan langsung bebas). Mereka semua WNI (warga negara Indonesia)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan RM Kristyo Nugroho kepada detikBali, Rabu (3/4/2024).
Kristyo mengatakan empat napi tersebut masuk kategori RK II. Kategori RK II adalah napi dengan semua jenis kasus kriminal yang mendapat usulan remisi dan langsung bebas.
Selain itu, ada juga empat napi warga negara asing (WNA) yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri 1445. Tapi, mereka tidak masuk dalam kategori RK II.
Sisanya, 263 napi yang diusulkan dapat remisi normal (napi dengan kasus hukum apapun) dan 157 orang yang dapat usulan remisi PP99 (napiter, narkoba, dan koruptor).
"424 (napi yang diusulkan dapat remisi) telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kristyo.
Sementara, sebanyak 78 dari 110 napi di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan juga diusulkan dapat remisi. Mereka mendapat remisi kategori RK I yakni untuk napi dengan kasus apapun.
"(Jumlah) total WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang muslim ada 110 orang. Yang 78 orang diusulkan RK I (dapat remisi)," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani.
Andiyani mengatakan puluhan napi tersebut merupakan WNI. Tidak ada satu pun napi WNA yang dapat remisi. Napi yang tidak diusulkan dapat remisi belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan.
"Semuanya WNI. Ada yang bebas karena integrasi (cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat) sebanyak lima orang," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil KemenkumHam Bali Putu Murdiana mengatakan jumlah total napi yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri 1445 sebanyak 1.555 orang. Jumlah tersebut masih usulan karena surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham belum terbit.
"Usulan (remisi Idul Fitri) 1.555 (napi). Tapi masih menyesuaikan perkembangan beberapa hari ke depan," kata Murdiana.
Simak Video "Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Langka Jadi Tahanan Rumah"
(nor/nor)