18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 99 Orang Langsung Bebas

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 99 Orang Langsung Bebas

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 16 Mar 2026 14:30 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Bandung -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idul Fitri 2026 kepada total 18.224 warga binaan. Dari puluhan ribu remisi itu, 99 narapidana bisa langsung bebas tepat di Hari Raya.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, remisi khusus untuk total 18.224 warga binaan diberikan dalam dua kategori. Remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.

RK I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas. Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 21 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang," kata Kusnali, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

Jumlah pemberian remisi berkisar pengurangan tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Sebetulnya, ada 135 napi yang bisa langsung bebas pada Lebaran 2026. Namun, 36 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda.

"Sehingga 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.

Napi yang bisa langsung bebas tersebar di beberapa lapas di Jabar. Paling banyak berasal dari Lapas Cikarang dengan 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-masing 10 orang.

Dirjen Pemasyarakatan Jabar juga mencatat remisi diberikan kepada total 9.002 napi kasus korupsi hingga terorisme. Rinciannya, 8.661 napi kasus narkoba, 262 napi korupsi, 17 napi terorisme, 58 napi kasus trafficking, dan 4 napi kasus tindak pidana pencucian uang.

"Adapun syarat narapidana yang berhadap mendapat remisi yaitu berkelakuan dalam kurun waktu remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads