WN Jepang Diusir dari Bali gegara Cabuli 5 Bocah PAUD

WN Jepang Diusir dari Bali gegara Cabuli 5 Bocah PAUD

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 29 Jan 2024 14:12 WIB
WN Jepang berinisial TK diusir dariΒ Indonesia melalui Bandara Internasional I GustiΒ Ngurah Rai Bali setelah menjalani pidana penjara selama lima tahun, Senin (25/1/2024). (Foto: Humas Kanwilkumham Bali)
WN Jepang berinisial TK diusir dariΒ Indonesia melalui Bandara Internasional I GustiΒ Ngurah Rai Bali setelah menjalani pidana penjara selama lima tahun, Senin (25/1/2024). (Foto: Humas Kanwilkumham Bali)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Jepang berinisial TK diusir dari Bali. Ia dipulangkan ke Negeri Sakura setelah menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak 2019 dalam kasus pencabulan lima bocah PAUD.

"Setelah TK didetensi selama 21 hari, maka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2024).

Dudy mengungkapkan TK memasuki wilayah Indonesia sejak Februari 2018. Menurutnya, pria berusia 58 tahun itu membawa visa tinggal terbatas yang berlaku hingga 20 Oktober 2020. TK bekerja sebagai sukarelawan dan tinggal di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dudy, TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, dan memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak. Dia juga sering jadi tukang masak pengganti untuk siswa PAUD.

TK mencabuli anak-anak PAUD tersebut sejak Januari hingga April 2019. Saat jam istirahat siang, TK meminta lima siswa PAUD masuk ke kamarnya. Pria bejat itu lantas meminta korbannya melepas pakaian dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK," ungkap Dudy.

Lambat laun, kasus pencabulan itu mulai terendus oleh para orang tua siswa. Selain itu, beberapa siswa juga menceritakan aksi cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar cerita anak-anaknya, para orang tua lalu melapor ke polisi.

"Setelah menjalani proses persidangan akhirnya TK pun dipidana penjara lima tahun subsider denda tiga bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," imbuh Dudy.

Dalam persidangan, TK disebut terbukti melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak. Kini, selain diusir ke Jepang, TK juga akan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, norma, dan budaya. Ia mengimbau para WNA yang sedang berada di Bali untuk selalu menaati peraturan yang berlaku.

"Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Romi.




(iws/hsa)

Hide Ads